Hukrim  

Kasus Dugaan Aborsi di Bojonegoro Terungkap, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat menunjukkan barang bukti.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat menunjukkan barang bukti.

Jakarta – Seorang perempuan berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, ditahan aparat kepolisian setelah diduga memaksa anak kandungnya yang sedang hamil mengonsumsi obat keras hingga mengalami keguguran.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, tindakan tersebut didasari rasa malu pelaku karena anak perempuannya yang berinisial IAN (18) mengandung di luar ikatan pernikahan. Demi menutupi kehamilan tersebut dari keluarga dan masyarakat, pelaku diduga berupaya menggugurkan kandungan anaknya.

Menurut penyelidikan, E memberikan obat jenis Misoprostol ketika usia kehamilan korban telah memasuki sekitar 20 pekan atau lima bulan. Obat tersebut memicu kontraksi hebat yang berujung pada keluarnya janin dengan berat sekitar 300 gram dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi mengungkapkan, kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB mengenai dugaan praktik aborsi.

Baca Juga  Aktivitas Tambang Emas Ilegal Digagalkan Polisi Pasaman

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi sebuah rumah sakit swasta di wilayah Sumberrejo, Bojonegoro. Saat itu, korban sedang menjalani perawatan medis usai mengalami keguguran.

Secara bersamaan, tim penyidik melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku di Desa Pilanggede. Pada awalnya, E mengaku anaknya hanya mengalami sakit perut disertai keluarnya cairan. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa korban telah mengonsumsi obat Misoprostol yang diduga diberikan langsung oleh ibunya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, sebilah cangkul yang diduga digunakan untuk menguburkan janin, serta satu bungkus obat Misoprostol.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Sita 2,876 Kg Sabu dari Mobil dan Rumah Pelaku

Selain menetapkan E sebagai tersangka, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa itu.(des*)