Hukrim  

Satresnarkoba Polres Pessel Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu, Motor dan Ponsel Disita

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan.
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan.

Pessel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu malam (24/6), petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, salah satunya masih berstatus remaja berusia 17 tahun yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kampung Air Dingin, Kenagarian Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya mendapati dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JOP (21), seorang pelajar asal Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, serta Z (17), yang juga merupakan pelajar dari wilayah yang sama.

Baca Juga  Gelapkan Motor, ASN ZH Terancam 4 Tahun Penjara

“Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan tiga paket sabu yang berada dalam penguasaan kedua pelaku,” ujar AKP Hardi Yasmar, Jumat (26/6).

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel Android merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi yang digunakan saat keduanya diamankan.

AKP Hardi menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut memang berada dalam penguasaan mereka saat penangkapan berlangsung.

Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penggeledahan, polisi juga menghadirkan dua saksi dari masyarakat, yaitu Sasriadi (36) dan Adril Candra (56), guna memastikan tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Mahasiswi di Ciracas Meninggal Usai Bertengkar dengan Pacar

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/VI/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

AKP Hardi Yasmar menegaskan bahwa Polres Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.(des*)