Pasbar, fativa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki paruh baya berinisial MW (59), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Benar, pelaku kita amankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban Melati (nama samaran),” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Rabu (17/6/2026).
Diterangkan, peristiwa tersebut terjadi di areal kebun kelapa sawit yang berada di kawasan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat itu, korban bersama adiknya sedang akan mengambil sarang burung yang berada di sebuah batang kelapa sawit, kemudian pelaku datang dengan niat membantu korban mengambil sarang burung tersebut,” terangnya.
Setelah sarang burung didapat, pelaku langsung memberikan kepada korban, kemudian korban langsung memberikan kepada adiknya.
“Adik korban kemudian pergi dari lokasi tersebut, dan meninggalkan pelaku bersama korban. Selanjutnya pelaku menarik korban ke semak-semak untuk melakukan perbuatan persetubuhan,” tuturnya.
Dia menyebut, perbuatan tidak bermoral tersebut sempat terlihat oleh adik korban, namun korban tidak berani melaporkan kepada pihak keluarganya.
“Warga setempat mendengar cerita dari teman-teman korban terkait peristiwa tersebut, sehingga korban ditemui oleh warga tersebut untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya,” sebutnya
Lanjutnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya di hadapan orang tuanya dan salah seorang warga (saksi), bahwa pelaku MW telah menyetubuhi korban.
“Pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 07 April 2026,” tuturnya.
Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) langsung menindaklanjuti laporan orang tua korban, dan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat,” ucapnya.
Dijelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup disertai keterangan para saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Usai menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: SP.Han/59/VI/2026/Reskrim,” jelasnya.
Kasat menambahkan, petugas terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan meminta keterangan sejumlah pihak serta alat bukti pendukung lainnya.
“Pelaku telah berada di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Wsn)












