Pasaman – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal menggunakan alat berat.
Penangkapan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Batang Air Sibinail, Jorong I Lubuk Layang, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi tersebut.
“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti bersama personel Polsek Rao,” ujarnya pada Rabu (15/4).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan di lapangan. Setibanya di tempat kejadian, polisi menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang masih berlangsung.
Namun, saat petugas tiba, sebagian pelaku berhasil melarikan diri. Meski demikian, satu orang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Haizul Fitri (48), warga Kota Padang yang juga berdomisili di Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lain yang berhasil kabur.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, di antaranya satu unit ekskavator merek SANY tipe SY215C berwarna kuning.
Selain itu, turut diamankan tujuh lembar karpet hijau, satu selang spiral warna biru, satu selang karet merah, dua selang karet kuning, serta dua dulang kayu yang digunakan dalam proses penambangan.
Sejumlah saksi dari warga sekitar dan pihak kepolisian juga telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Operasi ini melibatkan personel Satreskrim Polres Pasaman bersama Polsek Rao di bawah pimpinan sejumlah perwira yang terlibat langsung di lapangan.
Adapun langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi penangkapan pelaku, penyusunan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pendataan saksi, serta pelaporan kepada pimpinan.
Polres Pasaman menegaskan akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan serta kelestarian alam. (des*)












