Hukrim  

Terungkap! Server Judi Online Berbasis di Empat Negara, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka

Sindikat judol di Hayam Wuruk digiring ke Imigrasi.
Sindikat judol di Hayam Wuruk digiring ke Imigrasi.

JakartaDirektorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap pola baru yang digunakan sindikat judi online (judol) internasional yang beroperasi dari sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Jaringan tersebut diketahui mengelola hingga 145 situs judi secara bergiliran sebagai cara untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, pergantian pengoperasian situs dilakukan agar aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pengelolaan situs dilakukan secara bergantian sebagai upaya menghindari pemblokiran oleh Kementerian Kominfo,” ujar Wira, Sabtu (27/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa seluruh infrastruktur digital yang digunakan sindikat tersebut berada di luar wilayah Indonesia. Server maupun alamat IP yang menopang operasional situs-situs judi itu diketahui tersebar di sejumlah negara, di antaranya Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Baca Juga  MN dan DM Terlibat Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di Plaza Hayam Wuruk pada 9 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 321 warga negara asing (WNA). Setelah proses pemeriksaan dan pendalaman, sebanyak 287 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ratusan tersangka tersebut terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga Laos, dua warga Malaysia, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, serta 185 warga Vietnam.

Selain menetapkan WNA sebagai tersangka, penyidik juga menjerat empat warga negara Indonesia (WNI), yakni MAP, BT, DFA, dan DA. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam membantu operasional jaringan judi online internasional tersebut.

Baca Juga  Strategi Baru Ekonomi 2027, Belanja Negara Ditekan, Investasi Swasta Digenjot

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(des*)