Jakarta – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) wilayah DKI Jakarta menyatakan akan terus memperjuangkan usulan penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di DPR RI.
Sikap tersebut sekaligus menjadi respons terhadap munculnya wacana peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen, dari ketentuan sebelumnya yang berada di angka 4 persen.
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Manik Marganamahendra, menyampaikan bahwa perjuangan menurunkan ambang batas menjadi 1 persen merupakan bagian dari hasil konsolidasi dan arahan bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
Menurut Manik, usulan tersebut memiliki dasar pemikiran yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan ambang batas 4 persen sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK karena tidak didukung dasar penghitungan yang dapat menjamin keterwakilan suara masyarakat secara bermakna.
Pernyataan itu disampaikan Manik saat menghadiri kegiatan Akademi Partai Perindo Jakarta yang berlangsung di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Ia menegaskan, penurunan ambang batas parlemen diperlukan agar semakin banyak suara sah masyarakat yang dapat memperoleh representasi di lembaga legislatif.
Dengan batas 1 persen, partai-partai politik yang selama ini belum memiliki perwakilan di DPR RI dinilai mempunyai kesempatan lebih terbuka untuk mendapatkan kursi di parlemen. Kebijakan tersebut juga diharapkan menciptakan komposisi politik yang lebih beragam sekaligus mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terakomodasi.
Manik mencontohkan hasil Pemilu 2024 yang menyisakan sekitar 17 juta suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Jumlah tersebut, menurutnya, menunjukkan masih besarnya suara masyarakat yang belum mendapatkan keterwakilan dalam proses politik nasional.
Ia berpandangan, semakin banyak aspirasi masyarakat yang masuk ke parlemen dapat membuka peluang kerja sama antarkekuatan politik. Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan dan arah pembangunan yang lebih mencerminkan kepentingan berbagai kelompok masyarakat.
Selain memperjuangkan ambang batas parlemen 1 persen, DPW Partai Perindo DKI Jakarta juga mengajukan gagasan untuk menghidupkan kembali mekanisme Fraksi Gabungan di DPR RI.
Manik menilai keberadaan fraksi gabungan dapat menjadi alternatif bagi partai politik yang memiliki jumlah kursi terbatas agar tetap dapat menjalankan fungsi legislatif secara efektif.
Ia menyebutkan, praktik serupa sudah berjalan di tingkat DPRD, termasuk di DKI Jakarta. Partai Perindo yang memiliki satu kursi di DPRD DKI dapat bergabung dengan Fraksi Partai Demokrat.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuktikan bahwa penggabungan beberapa partai dalam satu fraksi memungkinkan untuk diterapkan dalam sistem kelembagaan legislatif.
Manik juga menilai konsep fraksi gabungan bukan hal baru dalam praktik politik sejumlah negara. Skema tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga keterwakilan suara masyarakat sekaligus mempertahankan efektivitas kerja anggota dewan.
Melalui dua usulan tersebut, yakni penurunan ambang batas parlemen menjadi 1 persen dan penerapan kembali Fraksi Gabungan di DPR, Perindo DKI Jakarta berharap sistem pemilu ke depan dapat memberikan ruang keterwakilan politik yang lebih luas bagi masyarakat.(YU)













