Hercules Tanggapi Dugaan Penyadapan Ilegal

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules.

Jakarta – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau yang lebih dikenal dengan nama Hercules, angkat bicara setelah mengetahui dirinya tercantum dalam daftar pihak yang diduga menjadi target penyadapan ilegal. Dalam daftar tersebut, namanya berada di posisi ke-25.

Kasus dugaan penyadapan tersebut disebut-sebut turut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara. Informasi itu juga dikaitkan dengan dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah pihak lainnya.

Menanggapi kabar tersebut, Hercules justru melontarkan candaan. Ia menganggap pencantuman namanya dalam daftar tersebut sebagai sesuatu yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.

“Saya kemarin lihat, saya juga masuk urutan nomor 25 ya, lah ini aku makin hebat saja ini,” ujar Hercules saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga  Tragedi Blora, Api Lahap Sumur Minyak Ilegal, Warga Dievakuasi

Hercules mengaku heran namanya bisa masuk dalam daftar sasaran penyadapan. Menurutnya, dirinya bukan pejabat tinggi maupun bagian dari kalangan elite pemerintahan.

“Berarti Hercules termasuk diperhitungkan ya? Padahal saya biasa-biasa saja,” katanya.

Di balik respons bernada gurauan tersebut, Hercules menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik penyadapan tanpa izin. Ia menilai persoalan itu tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keamanan dan perlindungan masyarakat.

Sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan, ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius. Terlebih, dugaan pelanggaran itu melibatkan pihak yang semestinya memiliki tanggung jawab menjaga keamanan negara.

“Saya pribadi dan juga sebagai ketua umum organisasi masyarakat ikut prihatin,” jelasnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan informasi elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Baca Juga  Dua Kementerian Tinjau Bangunan Ilegal di Hulu DAS Ciliwung

Tiga nama yang disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Selain ketiga orang tersebut, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang perwira tinggi berinisial Irjen SU. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.(YU)