Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo

Irjen Slamet Uliandi
Irjen Slamet Uliandi
Jakarta, fativa.id – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang. Kali ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara yang turut menyeret sejumlah nama lainnya.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan. Dari proses itu, penyidik menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap Slamet Uliandi telah terpenuhi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga  Maigus Nasir: Dukung Program 3 Juta Rumah di Kota Padang

Suhermanto mengonfirmasi bahwa status hukum SU, yang merujuk pada Slamet Uliandi, telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui tahapan gelar perkara.

Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada hasil pendalaman yang dilakukan tim penyidik terhadap perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Masuknya Slamet Uliandi dalam daftar tersangka membuat jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Penetapan tersangka terbaru ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Mengapa Kabinet Besar Diperlukan? Penjelasan Prabowo Soal Struktur Pemerintahan

Bareskrim Polri masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, termasuk memperjelas dugaan perbuatan dan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(Fth)