Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas, Pembayaran Ditutup 5 Desember

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan beri keterangan jemaah yang masuk daftar berhak lunas dapat membayar Bipih Khusus hingga 5 Desember 2026.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan beri keterangan jemaah yang masuk daftar berhak lunas dapat membayar Bipih Khusus hingga 5 Desember 2026.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi pada Jumat (6/11/2026).

Jemaah yang telah memenuhi persyaratan dan masuk dalam daftar berhak lunas diberikan waktu hingga 5 Desember 2026 untuk menyelesaikan pembayaran tahap pertama.

Ketentuan pelaksanaan pembayaran tersebut disampaikan melalui Surat Nomor S-100/PL/2026 yang mengatur daftar jemaah haji khusus berhak lunas sekaligus tata cara pengajuan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus.

Proses pengisian kuota tahun ini juga berpedoman pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan dua periode utama pembayaran pelunasan bagi jemaah haji khusus.

Menurut Ian, periode pertama berlangsung selama 30 hari kalender, terhitung mulai 6 November hingga 5 Desember 2026.

Kesempatan tersebut diberikan kepada jemaah yang telah masuk dalam alokasi kuota haji khusus 2027, termasuk kelompok prioritas lanjut usia.

Untuk kategori lansia, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Calon jemaah harus berusia minimal 65 tahun pada 10 April 2027 dan telah tercatat sebagai pendaftar haji sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Jadwal dan Ketentuan Pelunasan Haji Khusus 2027
Apabila kuota belum terpenuhi setelah pembayaran tahap pertama ditutup, Kemenhaj akan melanjutkan proses pelunasan melalui tahap kedua.

Pembayaran lanjutan tersebut dijadwalkan pada 10–16 Desember 2026 atau selama tujuh hari kalender.

Tahap kedua diprioritaskan bagi sejumlah kelompok jemaah yang memiliki kondisi khusus, yaitu:
– Jemaah yang belum berhasil menyelesaikan pelunasan pada periode pertama.
– Pendamping jemaah lanjut usia.
– Jemaah yang memerlukan penggabungan dengan mahram atau anggota keluarga.
– Jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pendampingan lansia, penggabungan mahram atau keluarga, maupun pendampingan disabilitas, berkas dapat disampaikan melalui alamat email [email protected].

Baca Juga  BPBD Salurkan Bantuan Logistik Pasca-Longsor Pangalengan

Kemenhaj telah membuka proses penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan tersebut mulai 6 November sampai 5 Desember 2026. Verifikasi administrasi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI.

Ian menjelaskan, apabila pengisian kuota belum mencapai target setelah kedua periode pelunasan selesai, pemerintah akan menggunakan mekanisme pengisian lanjutan melalui jemaah yang masuk dalam daftar cadangan.

Pada mekanisme ini, kesempatan pelunasan diberikan berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya sampai seluruh kuota haji khusus terpenuhi.

Pemerintah menetapkan 7 Januari 2027 sebagai batas paling akhir penyelesaian pengisian kuota.

Jemaah yang tercatat sebagai cadangan dan bersedia mengambil kesempatan pelunasan diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan secara sukarela. Dokumen tersebut harus ditandatangani di atas meterai dan dikirimkan ke alamat email [email protected].
Aturan bagi PIHK yang Belum Memperpanjang Sertifikasi
Selain mengatur mekanisme pembayaran jemaah, Kemenhaj turut memberikan ketentuan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang belum menyelesaikan perpanjangan sertifikasi akibat adanya penyesuaian regulasi.

Ian menegaskan bahwa penyelenggara tersebut masih diperbolehkan memberikan layanan pelunasan kepada jemaah, sepanjang telah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melalui Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah.

Izin pelayanan tersebut juga memungkinkan PIHK tetap menjalankan operasional hingga seluruh rangkaian kegiatan dalam Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai dilaksanakan.

Sementara itu, bagi jemaah yang sebelumnya terdaftar pada PIHK dengan izin yang sudah tidak aktif, pemerintah menyediakan pilihan untuk melanjutkan proses pelunasan melalui penyelenggara lain yang masih memiliki izin resmi.

Baca Juga  Nasaruddin Umar, Alih Kelola Haji ke BP Haji Demi Pelayanan Lebih Baik

Perpindahan penyelenggara dapat dilakukan berdasarkan pilihan dan keputusan masing-masing jemaah.
Jemaah Bisa Mengajukan Pengembalian Saldo Setoran
Dalam kebijakan yang sama, Kemenhaj juga memberikan fasilitas pengajuan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus bagi jemaah yang memenuhi ketentuan.

Proses pengembalian dana tersebut dapat dilakukan paling lambat 14 hari setelah periode pelunasan berakhir.

Untuk memastikan status keberangkatan, masyarakat dapat memeriksa daftar jemaah yang memperoleh hak pelunasan melalui kanal informasi resmi Kemenhaj.

Informasi mengenai daftar berhak lunas dan mekanisme pengembalian saldo dapat diakses melalui beberapa tautan berikut:
– Situs resmi Kemenhaj: https://www.haji.go.id
– Pengecekan estimasi keberangkatan: https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan
– Daftar jemaah berhak lunas: https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H
Ian turut mengingatkan seluruh pimpinan PIHK dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus agar mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga meminta penyelenggara dan pihak perbankan proaktif menyampaikan informasi mengenai daftar jemaah yang berhak melunasi biaya haji kepada seluruh calon jemaah yang terdaftar.

Langkah tersebut diharapkan membuat proses pembayaran dan pengisian kuota haji khusus 2027 berjalan tertib, sesuai jadwal, serta memberikan kepastian informasi bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.(YU)