Hukrim  

Diduga Kecanduan Sabu, ‘Malin Kundang’ di Padang Aniaya Ibu Kandung

Pelaku penganiaya ibu kandung ditangkap Tim Klewang Polresta Padang, Kamis (22/10/2026). Pelaku diduga pecandu narkotika jenis sabu.
Pelaku penganiaya ibu kandung ditangkap Tim Klewang Polresta Padang, Kamis (22/10/2026). Pelaku diduga pecandu narkotika jenis sabu.
Padang, fativa.id – Perbuatan tak terpuji diduga dilakukan seorang pria berinisial LS terhadap ibu kandungnya sendiri di kawasan Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (22/10/2026). Ironisnya, dugaan penganiayaan itu disebut berkaitan dengan permintaan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kasus ini menyita perhatian setelah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap korban beredar di media sosial. Rekaman tersebut memicu keprihatinan sekaligus keresahan warga terhadap perilaku terduga pelaku. LS yang dijuluki warga ‘Malin Kundang’ itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Gerak cepat aparat kepolisian mengakhiri pelarian LS. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan pria tersebut, Kamis (22/10/2026) sore di sebuah kandang ayam di Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Saat penangkapan, LS diduga sedang mengonsumsi sabu.

Baca Juga  Aksi Curi Tas Penumpang KRL Viral, Pelaku Dibekuk

Komandan Tim (Dantim) 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu David Rico Dermawan, menjelaskan bahwa penangkapan LS berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan perilaku terduga pelaku. Laporan warga itu muncul bersamaan dengan beredarnya video dugaan penganiayaan terhadap ibu kandung LS di media sosial.

“Kami mengamankan pelaku. Penangkapan berawal dari laporan warga, seiring itu video penganiayaan pelaku juga beredar di media sosial,” kata Aiptu David kepada awak media, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penganiayaan tersebut berkaitan dengan permintaan uang untuk membeli sabu. Penangkapan LS menjadi langkah awal penanganan kasus tersebut oleh kepolisian. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ab)