Hukrim  

Satresnarkoba Pariaman Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Lapangan Bola

Barang bukti sabu.
Barang bukti sabu.

Pariaman – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial RA alias Ridho (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah lapangan bola di kawasan Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu di sejumlah titik, mulai dari kawasan penjualan ikan hingga area lapangan bola.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan metode transaksi tanpa bertemu langsung atau sistem lempar. Cara ini dilakukan dengan menempatkan barang terlarang di lokasi yang telah ditentukan, sehingga penjual dan penerima tidak perlu melakukan kontak secara langsung.

Kasatresnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RA.

Berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu dari seorang pria berinisial YOGI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli secara utang atau sistem cash bon sebanyak setengah kantong dengan berat sekitar 2,5 gram senilai Rp1,7 juta.

Baca Juga  Sabu Disembunyikan di Stir Mobil, Polres Mentawai Ungkap Jaringan Narkoba

Transaksi dilakukan menggunakan metode lempar. Pemasok diduga meletakkan sabu di dalam kotak rokok merek Sampoerna di Lapangan Bola Naras I untuk kemudian diambil oleh tersangka.

IPTU Darmawan menerangkan, sabu tersebut sempat dibagi menjadi enam paket kecil. Tiga paket di antaranya telah terjual, sedangkan tiga paket lainnya dikumpulkan kembali menjadi dua paket berukuran lebih besar sebelum polisi melakukan penangkapan.

“Dari enam paket yang dibuat, tiga paket sudah terjual. Sementara tiga paket sisanya digabung menjadi dua paket besar dan berhasil kami amankan bersama tersangka,” ujar Darmawan, Minggu (25/10/2026).

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas turut menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi untuk memastikan proses berjalan secara transparan. Di hadapan petugas, saksi, dan perangkat desa, RA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Baca Juga  Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasbar Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana Kejahatan dan Ringkus 9 Pelaku

Setelah diamankan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu YOGI yang diduga menjadi pemasok sabu. Nomor telepon yang bersangkutan dilaporkan tidak aktif, sedangkan tim operasional terus melakukan upaya pencarian.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, RA kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Rey)