Padang — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap seorang mantan pimpinan PT BPR JKT Pariaman Cabang Padang berinisial Y yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun. Y ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menyebabkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengatakan penanganan perkara tersebut berawal dari laporan pihak bank yang diterima pada 30 Mei 2024.
Hasil penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka saat menjabat pada periode 2015 hingga Februari 2022. Y diduga melakukan pencatatan fiktif terkait pencairan deposito dan tabungan nasabah, serta menggunakan dana setoran kredit tanpa melaporkannya sesuai ketentuan.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung pada April 2019 hingga Februari 2022 di kantor BPR JKT Pariaman yang beralamat di Jalan Adinegoro KM 15, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Berdasarkan audit internal bank, tindakan yang diduga dilakukan tersangka menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp2.138.948.764.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar telah memeriksa 18 saksi dan meminta keterangan ahli di bidang perbankan. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya surat keputusan direksi mengenai pengangkatan tersangka, bukti transaksi penarikan dan penyetoran, serta hasil audit internal.
Siswantoro menjelaskan, penetapan Y sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Namun, proses hukum sempat terkendala karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik secara sah.
Tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan. Untuk mendukung pencarian terhadap Y, penyidik kemudian menerbitkan surat DPO pada 18 Juli 2025.
“Setelah alat bukti cukup, status Y kami tingkatkan menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dan sempat mangkir dari panggilan yang sah. Karena itu, kami menerbitkan surat DPO untuk mempersempit ruang geraknya,” ujar Siswantoro dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).
Selama menjadi buronan, Y diduga berpindah-pindah tempat di luar wilayah hukum Polda Sumbar untuk menghindari proses hukum. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, tim penyidik akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di Kota Pariaman pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penangkapan sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman tersangka di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Usai ditangkap, Y dibawa ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumbar guna menjalani proses hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas dugaan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah maupun lembaga keuangan.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
“Polda Sumbar bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan institusi keuangan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Susmelawati.
Atas dugaan perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan.(Pratama)













