Hukrim  

Operasi Narkoba Polda Sumbar Sasar Kafe dan Kelab Malam

Polda Sumbar bersama lembaga terkait melakukan pemeriksaan tempat hiburan malam.
Polda Sumbar bersama lembaga terkait melakukan pemeriksaan tempat hiburan malam.

Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar operasi pemberantasan narkotika dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang.

Razia yang berlangsung pada Sabtu malam (24/10/2026) hingga Minggu dini hari (25/10/2026) tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan hiburan.

Operasi gabungan ini menyasar 12 lokasi, mulai dari kafe, tempat karaoke, bar, hingga kelab malam yang berada di Kecamatan Padang Selatan dan Padang Barat. Kegiatan tersebut dipimpin Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Dessy Ismail bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Wedy Mahadi.

Puluhan personel dari berbagai instansi diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Bidpropam, Biddokkes, Bidhumas, Satresnarkoba Polresta Padang, BNNP Sumbar, Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan Angkatan Laut, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri dan Surat Perintah Kapolda Sumbar mengenai rencana aksi pemberantasan serta pemulihan kawasan narkoba.

Baca Juga  Dominasi PB Polda Sumbar Warnai Turnamen Bulu Tangkis Anak Nagari Cup I

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan tempat keramaian dan lokasi hiburan malam tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung, memeriksa sejumlah area yang dicurigai berpotensi menjadi lokasi transaksi narkoba, serta melaksanakan tes urine secara acak.

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah tempat hiburan, termasuk Tee Box, Axana Witz Club, Angel’s Wing, Happy Puppy, dan Paradise Bar N Bistr. Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan indikasi penyalahgunaan zat terlarang pada pengunjung yang menjalani tes di lokasi-lokasi tersebut.

Namun, hasil berbeda ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di Karaoke Denai. Dua pengunjung laki-laki berinisial KI, berusia 33 tahun, dan RRN, berusia 36 tahun, dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.

Kedua pria tersebut diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan berasal dari Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, kedua pengunjung yang terindikasi menggunakan narkotika telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Anisa Terpeleset di Pantai Padang Saat Ambil Ponsel

Ia menjelaskan, penanganan terhadap keduanya masih berlangsung guna mendalami temuan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Pemilik kafe, tempat karaoke, dan usaha hiburan malam diharapkan turut meningkatkan pengawasan agar tempat usahanya tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Melalui operasi terpadu ini, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkoba di Kota Padang dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Rey)