Bayi 8 Bulan Meninggal Dunia, Polres Pasaman Barat Dalami Laporan Dugaan Kelalaian Medis

Pasbar, fativa.id – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mendalami laporan keluarga seorang bayi berusia delapan bulan yang diduga meninggal dunia setelah menjalani rangkaian perawatan dan operasi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penanganan medis terhadap bayi bernama Rasya Arfa Bian Shaarim, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga pasien.

“Benar, kita telah menerima laporan polisi dari keluarga korban. Saat ini pelapor sedang diambil keterangannya,” ujarnya di Simpang Empat, Senin (28/9/2026).

Dia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pelapor maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa serta fakta-fakta yang terjadi selama proses penanganan medis terhadap bayi tersebut.

Keluarga Laporkan Dokter

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Ahmad Romi, mengatakan laporan tersebut dibuat oleh ibu bayi, Novia Sartika (30), dan telah tercatat dengan Nomor : LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 28 September 2026.

Romi mengatakan, keluarga melaporkan seorang dokter berinisial FBP karena menduga adanya kelalaian dalam penanganan medis terhadap anak Novia, Rasya Arfa Bian Shaarim.

Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan kepada kuasa hukum, bayi tersebut awalnya dibawa berobat ke RSI Ibnu Sina Simpang Empat karena mengalami keluhan kesehatan.

Selanjutnya, bayi menjalani tindakan operasi pada 2 September 2026. Setelah menjalani operasi, keluarga mengaku melihat adanya perubahan pada kondisi bayi.

Baca Juga  Polres dan Masyarakat Bersinergi Jaga Perkebunan Sawit

Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, muncul nanah pada bekas luka operasi dan salah satu jahitan disebut terlepas. Kondisi bayi kemudian disebut semakin memburuk hingga mengalami muntah berwarna hijau.

Keluarga selanjutnya membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit BMC Padang pada 9 September 2026 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dari rumah sakit tersebut, bayi kemudian dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang. Menurut Romi, bayi tersebut kembali menjalani operasi pada 12 September 2026.

“Dari keterangan dokter, usus anak telah berkurang dari 100 sentimeter menjadi 80 sentimeter, bahkan ada bekas usus dipotong mengalami infeksi. Di sinilah pihak keluarga terkejut karena saat di RSI Ibnu Sina tidak ada diberi tahu bahwa usus ada yang dipotong,” ujarnya.

Romi menegaskan, informasi mengenai kondisi usus tersebut merupakan keterangan yang diterima pihak keluarga, dan saat ini menjadi bagian dari materi laporan yang tengah didalami oleh penyidik.

Bayi Meninggal Dunia

Setelah menjalani perawatan di RSUP Dr. M. Djamil Padang, bayi Rasya Arfa Bian Shaarim akhirnya meninggal dunia.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menduga terdapat kelalaian serta tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penanganan medis.

Keluarga juga mempersoalkan dugaan adanya tindakan pemotongan usus yang menurut mereka tidak tercantum dalam surat persetujuan tindakan medis yang sebelumnya ditandatangani pihak keluarga.

Dalam laporan tersebut, pihak keluarga mengacu pada Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, dugaan kelalaian maupun malapraktik tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah dan Pakaian ke Warga Terdampak Bencana di Pasaman Barat 

Berbagai keterangan yang disampaikan keluarga juga masih perlu dikonfirmasi dan diuji melalui proses penyelidikan, termasuk dengan meminta keterangan dari tenaga medis, pihak rumah sakit, serta pihak-pihak lain yang mengetahui rangkaian penanganan pasien.

RSI Ibnu Sina Belum Terima Pengaduan Resmi

Terpisah, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat Meri Herliza mengatakan, pihak rumah sakit hingga saat ini belum menerima pengaduan resmi dari keluarga pasien terkait persoalan tersebut.

Karena itu, pihak rumah sakit belum dapat memberikan penjelasan maupun klarifikasi secara menyeluruh mengenai dugaan yang dilaporkan keluarga.

“Sampai saat ini belum ada komplain resmi dari pihak yang bersangkutan ke rumah sakit. Jadi saya belum bisa memberikan klarifikasi apa-apa. Akan saya telusuri dulu ya, Pak,” katanya.

Polres Pasaman Barat memastikan laporan tersebut akan didalami sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan meminta keterangan dari para pihak terkait dan mengumpulkan informasi maupun bukti yang diperlukan untuk mengetahui secara terang rangkaian penanganan medis terhadap bayi tersebut.

Proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang dimilikinya. (Wsn)