Cuti Bersama Kini Tidak Mengurangi Cuti Tahunan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan Pekerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan Pekerja.

Jakarta – Pemerintah menetapkan ketentuan baru terkait hak istirahat pekerja dan buruh. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, perusahaan yang memberlakukan cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah pusat tidak diperbolehkan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 118 ayat (6) UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan ini memberikan kepastian bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak akan menggerus hak cuti tahunan yang dimiliki pekerja.

“Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh,” demikian bunyi ketentuan tersebut, Sabtu (7/11/2026).

Selain mengatur cuti bersama, Pasal 118 juga memuat sejumlah ketentuan mengenai hak istirahat pekerja. Pada ayat (1), pemberi kerja diwajibkan menyediakan waktu istirahat dan cuti bagi pekerja atau buruh.

Selanjutnya, ayat (2) mengatur beberapa bentuk waktu istirahat yang wajib diberikan perusahaan, meliputi:

Istirahat di sela jam kerja, sekurang-kurangnya 30 menit setelah pekerja menjalankan pekerjaan selama empat jam berturut-turut. Waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja.

Baca Juga  Minggu Ini, SPBU BP & Vivo Sesuaikan Harga BBM, Berikut Rinciannya

Istirahat mingguan, yakni satu hari bagi pekerja dengan enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari untuk sistem lima hari kerja.

Istirahat panjang, selama 30 hari kalender setelah pekerja menjalani masa kerja secara terus-menerus selama lima tahun atau kelipatannya.

UU tersebut juga menjamin bahwa pekerja yang memanfaatkan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam ayat (2) tetap memperoleh upah dan hak lainnya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 118 ayat (3).

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang mengambil istirahat panjang. Berdasarkan ayat (4), pekerja yang menggunakan hak istirahat panjang tidak memperoleh cuti tahunan pada tahun yang sama.

Adapun mengenai cuti tahunan, Pasal 118 ayat (5) menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja kepada pekerja yang telah menjalani masa kerja selama 12 bulan secara berturut-turut.

Pengaturan teknis mengenai penggunaan cuti tahunan selanjutnya diserahkan kepada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Hal tersebut dapat dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama sebagaimana diatur pada ayat (7).

Baca Juga  Rosan Roeslani; Pelemahan Rupiah Bukan Penghalang Masuknya Modal ke RI

Ketentuan baru ini sekaligus membawa perubahan dibandingkan aturan sebelumnya. Sebab, dalam kebijakan terdahulu, pelaksanaan cuti bersama dapat diperhitungkan sebagai bagian dari jatah cuti tahunan pekerja.

Aturan lama tersebut salah satunya tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditetapkan pada 19 September 2025.

Dalam diktum keempat SKB tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, maupun pekerja. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi, organisasi, lembaga, dan perusahaan.

Dengan hadirnya ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, hak cuti tahunan pekerja kini mendapatkan perlindungan lebih tegas ketika perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.(YU)