Hukrim  

Dua Polisi Jadi Korban Tabrak Lari, ED dan AM Terancam Pidana Berat

Dua anggota PJR Polda Banten menjadi korban tabrak lari
Dua anggota PJR Polda Banten menjadi korban tabrak lari

Jakarta – Dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas di Tol Serang–Panimbang KM 70. Keduanya menjadi korban tabrak lari setelah sebuah mobil menabrak mereka dan berusaha melarikan diri. Bahkan, salah seorang anggota polisi terseret kendaraan hingga sekitar tiga kilometer.

Dalam kasus tersebut, Polda Banten telah mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil. Keduanya berinisial ED dan AM, yang diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih dan telah bertunangan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, ED ditangkap di kawasan Pandeglang, sementara AM diamankan di wilayah Serang. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam insiden yang mencederai dua anggota kepolisian tersebut.

Menurut Maruli, berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi kendaraan mengaku melarikan diri karena merasa panik ketika dihampiri petugas. Padahal, pengemudi mengetahui ada anggota polisi yang tersangkut di bagian depan mobilnya.

Baca Juga  Fakta Penemuan Jasad Nur Mintana Hasibuan, Remaja Hilang Sejak 10 Agustus

“Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,” ujar Maruli, Jumat (6/11/2026).

Akibat insiden tersebut, kedua anggota PJR mengalami luka-luka. Salah seorang korban menderita cedera yang cukup berat sehingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

“Hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” jelasnya.

Maruli menerangkan, kejadian bermula saat dua personel PJR menghampiri sebuah mobil Daihatsu Xenia yang berhenti di bahu jalan tol. Petugas mencurigai adanya kemungkinan tindak pidana di dalam kendaraan tersebut, kemudian meminta pengemudi beserta penumpangnya turun untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, instruksi petugas tidak dipatuhi. Pengemudi justru tancap gas hingga kendaraan tersebut mengenai dan menyeret anggota kepolisian.

Dalam peristiwa itu, Briptu Wahyu tersenggol mobil, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan kendaraan yang disebut berjenis Avanza atau Xenia. Korban kemudian terbawa kendaraan hingga sejauh kurang lebih tiga kilometer.

Baca Juga  TNI Dukung Pemberantasan Narkoba, Dua Pelaku Sabu Ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan dan menggelar perkara, polisi akhirnya menetapkan ED dan AM sebagai tersangka. ED diduga berperan sebagai pengemudi, sementara AM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Selain itu, keduanya juga dikenakan sangkaan terkait percobaan pembunuhan.(Pratama)