Jakarta – PT BYD Motor Indonesia menanggapi gugatan hukum terkait penggunaan merek Denza yang menyeret perusahaan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam perkara ini, penggugat menuntut pembayaran ganti rugi materiil hingga Rp9,5 triliun.
Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan perkara tersebut saat ini telah diserahkan kepada tim hukum internal BYD.
Menurut Luther, BYD tetap meyakini memiliki dasar yang kuat terkait hak kekayaan intelektual atas merek Denza. Keyakinan itu didasarkan pada dokumen dan sertifikat yang dimiliki, perjalanan pengembangan merek, serta produk yang telah dihasilkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Luther dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (25/10/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sedang ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Gugatan Terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Mengacu pada informasi perkara di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan diajukan oleh PT Raden Reza Adi melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard.
Perkara dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut tercatat masuk pada 8 September 2026. Gugatan berkaitan dengan merek Denza yang terdaftar dengan nomor IDM001176306 pada kelas barang 12.
Selain BYD Company Limited dan PT BYD Motor Indonesia, gugatan turut mencantumkan PT BYD Auto Indonesia. Empat jaringan diler resmi yang ikut menjadi pihak tergugat adalah Arista, Harmony Auto, Haka Auto, dan BIPO.
Dengan demikian, terdapat tujuh pihak yang menjadi sasaran gugatan dalam sengketa merek tersebut.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam informasi perkara, persidangan berikutnya ditetapkan berlangsung pada 23 Februari 2027. Agenda sidang tersebut adalah pemanggilan para tergugat.
Penggugat Menuntut Ganti Rugi dan Penghentian Penjualan Denza
Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim menghukum seluruh tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun secara tanggung renteng.
Tidak hanya menuntut kompensasi finansial, penggugat juga meminta agar aktivitas impor, penjualan, dan promosi kendaraan dengan merek Denza dihentikan. Selain itu, produk yang telah beredar di pasar Indonesia diminta untuk ditarik.
Permohonan tersebut juga mencakup penghentian kegiatan produksi, perakitan, distribusi, hingga pemasaran kendaraan bermotor yang menggunakan merek Denza tanpa hak. Larangan serupa diminta berlaku terhadap merek lain yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat.
Penggugat turut meminta agar seluruh produk yang dianggap berasal dari pelanggaran merek dan telah beredar di Indonesia ditarik dari peredaran.
Meski demikian, tuntutan ganti rugi dan permintaan penghentian aktivitas bisnis tersebut masih merupakan bagian dari gugatan penggugat. Hasil akhir perkara akan bergantung pada pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Sementara itu, BYD menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan sengketa kepada tim legal perusahaan.(BY)













