Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring melalui situs Boxkia yang diduga telah berjalan sejak 2024. Dari aktivitas ilegal tersebut, pengelola situs diperkirakan memperoleh omzet mencapai Rp2 miliar setiap bulan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Setyo Koes Heriyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut mengungkap aktivitas perjudian yang berpusat di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan para pihak yang diperiksa, kegiatan situs tersebut diperkirakan sudah berlangsung selama dua tahun. Dalam periode itu, perputaran uang dari operasional Boxkia disebut mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Setyo menjelaskan, meskipun pusat pengelolaan situs berada di Jakarta, kegiatan operasionalnya juga menjangkau Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan demikian, aktivitas perjudian yang dijalankan melalui situs tersebut tidak hanya berlangsung di Indonesia, tetapi juga melibatkan lokasi operasional di luar negeri.
Gunakan Sistem Permainan Mirip Gacha
Dalam pengungkapan sebelumnya, penyidik menduga situs Boxkia dikendalikan oleh seorang warga negara China. Platform tersebut menawarkan permainan dengan sistem yang menyerupai spin game atau gacha.
Mekanismenya, pengguna terlebih dahulu memakai mata uang virtual untuk memutar permainan dan berkesempatan memperoleh berbagai hadiah. Barang yang ditawarkan antara lain item tertentu, action figure, hingga kartu koleksi.
Barang-barang yang diperoleh dari permainan tersebut selanjutnya dapat diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan uang. Pola inilah yang menjadi bagian dari mekanisme permainan pada situs yang tengah diselidiki kepolisian.
Empat Orang Ditangkap
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kegiatan situs Boxkia. Mereka terdiri atas Jhiazi Chen, warga negara China, serta tiga warga negara Indonesia, yakni Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Jhiazi diduga memiliki peran penting dalam menjalankan bisnis tersebut. Ia disebut bertanggung jawab mengendalikan operasional kantor Boxkia, termasuk mengatur pembagian tugas para karyawan.
Selain mengelola aktivitas internal, Jhiazi juga diduga terlibat dalam upaya mempromosikan situs melalui internet agar semakin dikenal dan menarik lebih banyak pengguna.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik perjudian daring yang memanfaatkan platform digital. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta aktivitas operasional situs tersebut yang disebut menghasilkan omzet sekitar Rp2 miliar per bulan.(BY)













