Pemkab Solok Turun Tangan, Upayakan Bantuan untuk Balita Korban Kekerasan Berat

Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan.
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan.

SolokPemerintah Kabupaten Solok berencana mencari jalan keluar terkait pembiayaan perawatan medis Sena Celin Adipraja, balita berusia tiga tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya.

Anak tersebut mengalami luka di hampir seluruh tubuh dan kini masih dirawat intensif di ruang PICU anak RSUP M. Djamil Padang.

Wakil Bupati Solok, Candra, menjelaskan bahwa secara administrasi korban belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah asal keluarganya di Bogor, bahkan juga tidak tercatat di kampung halaman keluarga di Purwokerto.

“Secara domisili keluarga ini di Bogor, tetapi anak ini belum masuk dalam Kartu Keluarga dan tidak pernah diurus administrasinya oleh orang tua, sehingga tidak memiliki BPJS,” ujar Candra, Jumat (8/5/2026).

Ia menyebutkan, pemerintah daerah sebenarnya bisa berkoordinasi dengan wilayah domisili keluarga untuk mengurus perpindahan administrasi kependudukan. Namun, menurut informasi yang diterima, ibu kandung korban tidak bersedia berpindah domisili karena Kabupaten Solok hanya merupakan kampung halaman ayah tiri yang diduga sebagai pelaku kekerasan.

“Secara aturan bisa saja dimasukkan ke sini, tetapi persoalannya apakah pihak keluarga mau tinggal di sini atau tidak, itu yang masih belum jelas,” tambahnya.

Baca Juga  Wujudkan Smart Government, Pemkab Solok Kembangkan Aplikasi SIPADAN

Candra menegaskan bahwa dalam kasus ini pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan, mengingat korban masih anak kecil yang menjadi korban kekerasan.

“Anak yang menjadi korban kekerasan adalah tanggung jawab negara. Kita akan mencari solusi terbaik agar korban mendapatkan penanganan yang layak dan manusiawi,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Solok telah memerintahkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk mendampingi serta mencarikan solusi pembiayaan pengobatan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Baznas, serta mempertimbangkan bantuan dari pihak lain, termasuk yayasan yang ada di RSUP M. Djamil Padang.

“Kasus ini harus ditangani bersama karena ini menyangkut kemanusiaan. Kondisi anak ini sangat memprihatinkan akibat kekerasan yang tidak bisa diterima akal sehat,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan Putra Rahmadani (34), ayah tiri korban, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang pada 17 dan 19 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Solomo Ainulaki, mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi karena pelaku marah ketika diminta membuatkan susu hingga aktivitas bermain ponselnya terganggu. Pelaku juga menuduh korban merusak ponselnya.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku sempat mengatakan kepada ibu korban bahwa luka pada anak tersebut disebabkan oleh santet. Ia juga melarang agar kejadian itu tidak diceritakan kepada orang lain dengan alasan kondisi korban akan semakin buruk.

Baca Juga  Pj Wako Padang Wajibkan Wirid Mingguan untuk ASN

Pada 28 April 2026, pelaku membawa istri dan anaknya pulang ke Solok dengan alasan agar anak tersebut bisa diobati karena “santet”.

Setibanya di Padang, kondisi korban memburuk hingga mengalami kejang. Seorang pedagang gorengan yang melihat keadaan tersebut kemudian menyarankan agar korban segera dibawa ke puskesmas.

“Awalnya pelaku menolak, tetapi karena warga semakin banyak, akhirnya korban dipaksa dibawa ke puskesmas. Saat diperiksa, tubuh anak tersebut dipenuhi luka-luka,” jelas Albeth.

Meski begitu, pelaku tetap bersikeras bahwa kondisi anaknya disebabkan oleh santet.(des*)