Hukrim  

Terseret Kasus Dokumen Palsu, Anggota DPRD Jambi Ditahan

Terdakwa A saat proses penitipan penahanan di Rutan Painan
Terdakwa A saat proses penitipan penahanan di Rutan Painan

Pessel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, resmi menahan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial A dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang diduga menggunakan identitas milik orang lain.

Penahanan dilakukan setelah Kejari Pesisir Selatan menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II dari penyidik Polda Sumatera Barat pada Rabu (4/11/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, menjelaskan bahwa setelah proses pelimpahan tersebut, A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 November 2026.

Menurut Andre, penahanan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP, yakni perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Pesisir Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, A turut didampingi oleh penasihat hukumnya.

Usai menerima pelimpahan, jaksa menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1214/L.3.19/Eoh.2/11/2026 tertanggal 4 November 2026 sebagai dasar penahanan tersangka.

Baca Juga  Rumah Kontrakan Jadi Titik Transit Ganja di Sumbar

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dokumen pendidikan berupa surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Dokumen dengan Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007 tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007.

Berdasarkan hasil penyidikan, surat keterangan itu diduga mencantumkan identitas yang bukan milik A. Dokumen tersebut berkaitan dengan penggunaan nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan serta Nomor Induk BP 431 atas nama orang lain.

Dokumen pendidikan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti pendidikan Paket C. Selanjutnya, dokumen itu disebut berkaitan dengan proses pencalonan A sebagai anggota legislatif hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumatera Barat telah menetapkan A sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Sinergi Pemko Padang dan DPRD Sumbar, Bahas Program Prioritas Masa Depan

Andre menambahkan, pelaksanaan pelimpahan tahap II mendapat pengamanan dari jajaran Bidang Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Bidang Tindak Pidana Umum, serta personel kepolisian. Pengamanan tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses berlangsung.

Ia menyebut seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa adanya hambatan keamanan yang berarti. Proses penyerahan tersangka, barang bukti, hingga penahanan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif.

Kejari Pesisir Selatan memastikan penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Koordinasi antara bidang intelijen, pidana umum, dan kepolisian juga terus diperkuat untuk menjaga kelancaran proses penegakan hukum.(Yu)