Pasbar  

BPJS Ketenagakerjaan Pasbar Dorong Jurnalis Freelance Jadi Peserta Jaminan Sosial BPU

Pasbar, fativa id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Sekretariat Perkumpulan Jurnalis Online (AJO) Pasaman Barat, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri, khususnya jurnalis, wartawan lepas, dan pekerja sektor informal yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sosialisasi itu dihadiri Account Representative (AR) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat Yulindo, Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Deci Rahmatika, beserta staf, Ketua AJO Pasaman Barat Muhammad Fadli dan anggota.

Dalam pemaparannya, Yulindo menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus karyawan perusahaan, tetapi juga bagi pekerja mandiri yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau profesinya sendiri.

Menurutnya, program BPU menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, termasuk jurnalis dan wartawan lepas yang setiap hari menjalankan tugas peliputan di lapangan.

“Pekerja BPU merupakan pekerja yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan secara mandiri untuk memperoleh penghasilan tanpa terikat hubungan kerja sebagai penerima upah dari pemberi kerja,” jelasnya.

Dia menerangkan, cakupan peserta BPU cukup luas, mulai dari pemilik usaha kecil, pekerja mandiri, jurnalis, wartawan lepas, seniman, artis, influencer, dokter praktik mandiri, hingga pengacara atau advokat.

Selain itu, pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek daring, ojek pangkalan, sopir angkutan umum, kurir logistik, pedagang, petani, nelayan, peternak, tukang becak, dan asisten rumah tangga juga dapat menjadi peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga Program Perlindungan bagi Pekerja Mandiri

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan tiga program utama yang dapat diikuti pekerja BPU, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan serta penyakit akibat kerja sesuai ketentuan program.

Manfaatnya mencakup pelayanan medis dan perawatan sesuai kebutuhan medis, biaya transportasi atau evakuasi sesuai ketentuan, santunan selama peserta tidak mampu bekerja, serta manfaat lain yang ditetapkan dalam program JKK.

Baca Juga  Pria 41 Tahun Dibekuk Tim URC Polres Pasbar Usai Bobol Dua Rumah Warga

Perlindungan ini dinilai penting bagi jurnalis yang kerap melakukan peliputan di berbagai lokasi dengan kondisi dan risiko yang berbeda-beda. Selanjutnya, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaatnya meliputi santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman dengan total manfaat yang dalam ketentuan program dapat mencapai Rp42 juta.

Ahli waris juga berpeluang memperoleh manfaat beasiswa bagi maksimal dua orang anak, sesuai persyaratan kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, program JHT merupakan manfaat berupa akumulasi iuran yang dibayarkan beserta hasil pengembangannya. Saldo tersebut dapat dibayarkan sesuai persyaratan dan ketentuan pencairan JHT.

Melalui ketiga program tersebut, pekerja mandiri diharapkan memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, serta kebutuhan finansial jangka panjang.

Iuran Terjangkau, Perlindungan Lebih Terjamin

Dalam kegiatan itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai besaran iuran dan pilihan paket perlindungan sesuai kemampuan serta kebutuhan masing-masing pekerja.

Berdasarkan skema iuran yang dipaparkan, paket JKK dan JKM dapat dimulai dari Rp16.800 per bulan, sedangkan paket JKK, JKM, dan JHT mulai dari Rp36.800 per bulan, dengan besaran akhir mengikuti ketentuan dasar penghasilan dan program yang dipilih.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan adanya kebijakan keringanan iuran bagi peserta BPU pada sektor tertentu dan periode yang telah ditetapkan pemerintah. Melalui kebijakan tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh keringanan iuran JKK dan JKM tanpa mengurangi manfaat perlindungan sesuai ketentuan program.

Informasi mengenai besaran iuran, periode pemberlakuan diskon, serta kriteria peserta dapat dikonfirmasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan agar calon peserta memperoleh informasi yang tepat sebelum mendaftar.

Selain itu, sosialisasi memperkenalkan gerakan nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN), sebuah inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang mendorong kepedulian masyarakat untuk membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di lingkungan sekitar.

Melalui gerakan tersebut, masyarakat yang memiliki kemampuan dapat berpartisipasi melindungi pekerja seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, dan pekerja informal lainnya yang memiliki keterbatasan dalam membayar iuran secara mandiri.

Baca Juga  194 Jamaah Calon Haji Kloter 10 Asal Pasaman Barat Diberangkatkan Menuju Embarkasi Padang

AJO Pasaman Barat Dukung Perlindungan Jurnalis Lepas

Sementara itu, Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Deci Rahmatika, menyatakan kesiapan untuk membantu proses pendaftaran peserta baru, khususnya wartawan yang tergabung dalam AJO Pasaman Barat.

Ia juga siap memfasilitasi komunikasi lanjutan agar para jurnalis memperoleh informasi mengenai persyaratan pendaftaran, pilihan program, besaran iuran, serta manfaat perlindungan yang dapat diikuti.

Ketua AJO Pasaman Barat, Muhammad Fadli, menyampaikan dukungan terhadap sosialisasi yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat tersebut.

Menurutnya, program BPU sangat relevan dengan kebutuhan para jurnalis, terutama mereka yang bekerja secara lepas dan tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan media.

“Mengingat sebagian besar anggota AJO Pasaman Barat saat ini berstatus sebagai pekerja lepas atau freelancer, mereka juga menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” ujar Fadli.

Dia menilai, keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk meningkatkan perlindungan bagi wartawan sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan profesinya.

Fadli juga berkomitmen menyampaikan informasi mengenai program BPU kepada anggota organisasi, masyarakat, dan rekan seprofesi agar semakin banyak pekerja mandiri memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial.

“Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi kami saat menjalankan tugas jurnalistik. Kami berharap semakin banyak wartawan dan pekerja mandiri yang memahami manfaatnya serta terdorong untuk menjadi peserta,” tutupnya.

Melalui sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat diharapkan dapat memperluas kepesertaan pekerja BPU, sehingga jurnalis dan pekerja mandiri lainnya memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. (Wsn)