Pria 41 Tahun Dibekuk Tim URC Polres Pasbar Usai Bobol Dua Rumah Warga

Oplus_16908288

Pasbar, fativa.id – Seorang pria berinisial OP (41) dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan aksi pembobolan dua rumah warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Rabu dini hari (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Benar, pelaku diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan call center 110,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (18/9/2026).

Diterangkan, kejadian bermula ketika terduga pelaku selesai mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung. Setelah itu, pelaku mendatangi rumah seorang warga bernama Warni yang berada di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.

“Pelaku masuk ke rumah milik korban melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu tersebut, sehingga kunci pintu rumah yang terbuat dari kayu terlepas dari daun pintu,” terangnya.

Baca Juga  Rebutan Wanita Picu Duel Berdarah di Cikarang, Satu Anak Punk Tewas dengan Lima Luka Tusuk

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil enam helai baju jenis daster, satu celana panjang dan tiga helai pakaian dalam (bra) milik korban.

Berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban Warni, pelaku kemudian masuk ke rumah milik Deli Darni. Di rumah tersebut, pelaku membongkar dua lembar pagar seng dan mengambil tiga helai pakaian dalam (bra).

“Pada saat keluar dari rumah korban Deli Darni, aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar sehingga pelaku berhasil diamankan warga,” tuturnya.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat. Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku masuk ke rumah kedua korban adalah untuk mencari pakaian jenis daster.

“Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,” jelasnya.

Baca Juga  BBM Subsidi Wajib Sesuai Aturan, Dinas Perikanan Pasbar Awasi Penggunaan

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP jo. Pasal 476 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Wsn)