Pasbar, fativa.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi 83 satuan pendidikan dengan total anggaran mencapai Rp57,88 miliar. Pengawasan dilakukan melalui pendampingan hukum dan pengawasan internal guna memastikan seluruh program tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta bebas dari penyimpangan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Program Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah serta Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pendataan Aset Satuan Pendidikan Tahun 2026, yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (5/10/2026).
Bupati Pasaman Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan Imter Pedri mengatakan, program pembangunan dan revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak akan berjalan optimal tanpa didukung fasilitas belajar yang layak, aman dan memadai. Sejumlah satuan pendidikan di Pasaman Barat masih menghadapi berbagai persoalan sarana dan prasarana, mulai dari atap bocor, plafon rusak, sanitasi yang belum layak hingga perabot sekolah yang telah mengalami kerusakan.
“Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi untuk masa depan pendidikan. Karena itu, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dia meminta seluruh kepala sekolah penerima bantuan yang melaksanakan pembangunan secara swakelola agar mengedepankan kualitas pekerjaan, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Menurutnya, bangunan yang telah direvitalisasi harus mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang. Untuk itu, kualitas pengerjaan dan pemeliharaan secara berkala menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
“Saya tidak ingin bangunan yang baru diserahterimakan justru sudah mengalami kerusakan. Rekomendasi kami jelas, laksanakan petunjuk teknis dengan sebaik-baiknya dan jangan menyimpang dari aturan,” ujarnya.
Kejaksaan Kawal dari Perencanaan hingga Serah Terima
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani menegaskan bahwa Kejaksaan hadir dalam rangka pengamanan pembangunan strategis melalui pengawalan hukum dan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi sekolah.
Pengawalan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) Kejaksaan Agung Nomor 54 dan 55, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hingga Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Kita ingin revitalisasi sekolah selesai tanpa masalah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima, serta benar-benar memberikan manfaat bagi siswa. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikurangi demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk mencegah penyimpangan dan pungutan liar,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan pelaksana kegiatan agar segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila menemukan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Hal tersebut dinilai penting karena waktu pelaksanaan pekerjaan tersisa sekitar dua bulan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026. Selain itu, faktor cuaca juga perlu menjadi perhatian dalam mempercepat penyelesaian pekerjaan tanpa mengabaikan kualitas.
“Kita berharap seluruh pihak dapat mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel serta memastikan pekerjaan selesai sesuai target dan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Inspektorat Siap Dampingi Tata Kelola Anggaran
Di sisi lain, Inspektur Daerah Pasaman Barat Emnita Nadirua menyatakan kesiapan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada kepala sekolah, khususnya dalam tata kelola keuangan dan kelengkapan administrasi.
Pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dana pembangunan dan revitalisasi sekolah, tetapi juga mencakup pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami memahami bahwa kepala sekolah pada dasarnya adalah pendidik yang juga harus menjalankan tugas pengelolaan keuangan. Karena itu, Inspektorat bersama Kejaksaan membuka ruang pendampingan agar pengelolaan anggaran sesuai ketentuan dan kepala sekolah terhindar dari persoalan hukum akibat ketidakpahaman administrasi,” jelasnya.
Dia menekankan bahwa kelengkapan dokumen administrasi merupakan bagian penting dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Selain pekerjaan fisik yang harus berkualitas, seluruh proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan juga harus diselesaikan secara tertib.
Emnita berharap seluruh satuan pendidikan penerima program dapat memanfaatkan pendampingan yang diberikan secara optimal sehingga pembangunan dan revitalisasi sekolah dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Dengan sinergi antara Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri, Inspektorat, BKAD dan seluruh satuan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap program revitalisasi 83 sekolah tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman, berkualitas dan mampu menunjang proses belajar mengajar dalam jangka panjang.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Pasaman Barat tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat Imter Pedri, Inspektur Daerah Pasaman Barat Emnita Nadirua, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kepala sekolah TK, SD dan SMP, serta pemangku kepentingan terkait. (Wsn)












