Pasbar, fativa.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dan mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP Nanin Aprilia Fitriani usai melaksanakan kegiatan Public Address di sejumlah wilayah hukum Polres Pasaman Barat, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan Public Address merupakan salah satu bentuk pelayanan dan edukasi Polantas kepada masyarakat dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pengguna jalan agar senantiasa tertib dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Kita mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Pasaman Barat yang tertib berlalu lintas. Keselamatan harus menjadi prioritas utama setiap kali menggunakan kendaraan di jalan raya,” ujarnya.
Dikatakan, meningkatnya kejadian kecelakaan lalu lintas dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius Satlantas Polres Pasaman Barat. Karena itu, pihaknya terus meningkatkan kegiatan edukasi sekaligus penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi merupakan bagian penting dalam melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan aturan. Pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Lantas juga mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta tidak menggunakan knalpot racing (brong).
“Pengendara sepeda motor juga diingatkan untuk tidak membawa penumpang lebih dari satu orang dan selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum digunakan,” imbaunya.
Ditegaskan, kepemilikan SIM merupakan hal yang wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
“SIM itu bukan hanya sekadar surat. SIM merupakan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan dan dinilai layak untuk mengemudikan kendaraan. Karena itu, jangan menganggap remeh pentingnya memiliki SIM,” jelasnya.
Dia juga mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM. Hal tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Satlantas Polres Pasaman Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan memulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.
“Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan. Mari kita bersama-sama menciptakan Pasaman Barat yang tertib dan aman dalam berlalu lintas,” ucapnya.
Satlantas Polres Pasaman Barat berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas terus meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan serta tercipta budaya berlalu lintas yang aman, tertib dan bertanggung jawab. (Wsn)












