Tangerang – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di gudang PT Lang-Lang Buana, Cikupa, Senin (16/3/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, serta Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.
Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa. Informasi tersebut menjadi perhatian serius, terutama karena meningkatnya kebutuhan daging menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat terkait rencana penjualan daging impor kedaluwarsa. Karena kebutuhan meningkat menjelang Idulfitri, hal ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga truk yang membawa sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang akan diedarkan ke masyarakat.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan dari dua gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari pengembangan tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa.
Setyo K. Heriyatno menyebutkan, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam distribusi.
“Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium menunjukkan daging tersebut tidak layak konsumsi. Secara organoleptik warnanya tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman di atas batas wajar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan empat tersangka, yakni IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali ke pedagang pasar.
Para tersangka diduga telah memperdagangkan daging kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan tingginya permintaan menjelang hari raya. Daging tersebut dijual dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pangan dan Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran pangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar keamanan.












