Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Jakarta hingga Tangerang. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari “dokter” hingga operator distribusi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap di lima lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi satu titik di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, serta masing-masing satu lokasi di Kabupaten dan Kota Tangerang.
Dari total tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik sekaligus “dokter”, yakni AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Sementara itu, ADT dan HC bertugas sebagai sopir distribusi, dan ER sebagai kernet.
Menurut Victor, para pelaku menggunakan modus dengan memindahkan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Proses ini dilakukan menggunakan pipa besi serta alat suntik yang telah dimodifikasi.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah memindahkan isi gas elpiji 3 kg ke tabung kosong 12 kg dan 50 kg,” ujar Victor dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Gas tersebut kemudian dijual kembali setelah dioplos ke tabung 12 kg dengan harga Rp200 ribu, dan tabung 50 kg seharga Rp850 ribu.
Aksi ilegal ini telah berlangsung selama 1 hingga 12 bulan. Dari praktik tersebut, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp2,7 miliar.
Polisi juga menyita sebanyak 1.259 tabung gas berbagai ukuran serta sejumlah kendaraan yang digunakan dalam operasi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












