Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) memperkuat langkah pemberantasan mafia tanah dengan menggelar Rapat Pra Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Harris Suites FX Sudirman pada Senin (20/4/2026).
Rapat yang digelar selama dua hari, 20–21 April 2026, menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus pertanahan melalui kolaborasi lintas sektor. Kegiatan ini melibatkan berbagai institusi, antara lain Badan Reserse Kriminal Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Satuan Tugas dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Melalui forum tersebut, pemerintah menetapkan target operasi tindak pidana pertanahan tahun 2026 dengan fokus pada penanganan kasus-kasus strategis yang berdampak luas bagi masyarakat. Penanganan akan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan prinsip cepat, tegas, dan berkeadilan.
PSKP menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pertanahan tidak dapat dilakukan secara parsial. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci utama untuk mempercepat proses penyelesaian kasus sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Brigjen Pol Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa fokus operasi tahun 2026 meliputi berbagai bentuk kejahatan pertanahan, seperti pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik kejahatan terorganisir yang dikenal sebagai mafia tanah.
Melalui langkah ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk melindungi hak masyarakat atas tanah, memberantas praktik mafia tanah secara sistematis, serta mewujudkan sistem pertanahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat peran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan di Indonesia.












