Putusan Belum Inkrah, Empat Terdakwa TNI Ajukan Banding atas Vonis Penganiayaan Berencana

Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras.
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras.

Jakarta – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun.

Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan bahwa langkah banding tersebut diajukan oleh pihak penasihat hukum sesaat setelah putusan dibacakan.

“Penasihat hukum mengajukan upaya banding setelah putusan dibacakan,” ujar Endah saat dikonfirmasi,sebagaimana di kutip iNews, Sabtu (20/6/2026).

Di sisi lain, Endah menyampaikan bahwa oditur militer tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan demikian, putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka peluang proses hukum lanjutan.

“Untuk oditur tidak mengajukan upaya hukum,” tambahnya.

Baca Juga  13 Tewas dalam Ledakan Amunisi di Garut, TNI Perinci Proses Peledakan yang Berujung Tragedi

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat anggota TNI tersebut dengan hukuman berbeda dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026). Putusan ini terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS.

Adapun keempat terdakwa yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Serda Edi Sudarko, 2 tahun 6 bulan untuk Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, 2 tahun untuk Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta 1 tahun 6 bulan untuk Lettu Sami Lakka.

Selain hukuman penjara, dua terdakwa yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga  Skema Baru Bulog, Tunjangan ASN hingga TNI-Polri Berupa Beras

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(des*)