Satreskrim Polres Pasbar Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria 32 Tahun Diamankan

Pasbar, fativa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan seorang pria berinisial IS (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.

Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.

“Benar, terduga pelaku telah diamankan setelah adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam. Saat itu, korban ikut bersama ibu kandungnya menjemput seorang karyawati untuk bekerja di warung kuliner milik keluarga korban.

Setibanya di lokasi, korban meminta izin kepada ibunya untuk menginap di rumah terduga pelaku. Keluarga korban sebelumnya telah mengenal istri terduga pelaku sehingga tidak menaruh kecurigaan.

Baca Juga  Gema Takbir Berkumandang, Masyarakat Lubuak Landua Pasaman Barat Sambut Hari Kemenangan 

Menurut keterangan penyidik, dugaan pencabulan terjadi pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban sedang tidur di salah satu kamar rumah tersebut.

“Korban terbangun dalam keadaan ketakutan, kemudian berteriak dan menangis. Terduga pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” jelasnya.

Mendengar tangisan korban, istri terduga pelaku terbangun. Korban kemudian meminta diantar pulang. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

Mendapatkan informasi tersebut, orang tua korban mendatangi rumah kontrakan terduga pelaku dan menghubungi Ketua Pemuda setempat. Terduga pelaku kemudian dibawa bersama warga dan pihak keluarga ke Mapolres Pasaman Barat guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri.

Menindaklanjuti kejadian itu, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa pelapor serta sejumlah saksi.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan visum et repertum. Selain itu, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta psikolog untuk memberikan pendampingan dan pemulihan kondisi psikologis korban.

Baca Juga  Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya di Pasbar Diringkus Polisi 

“Korban mendapatkan pendampingan dengan melibatkan pihak terkait agar kondisi psikologisnya dapat dipulihkan,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Wsn)