Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk memperluas jenis perbuatan yang dapat dijerat hukum sekaligus membuat pemberantasan korupsi lebih efektif.
Yusril menegaskan, usulan revisi tersebut bukan bertujuan melonggarkan penindakan maupun mengurangi hukuman bagi pelaku korupsi. Sebaliknya, pembaruan aturan diharapkan dapat memperkuat perangkat hukum agar berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara bisa ditangani secara lebih menyeluruh.
Hal itu disampaikan Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap UU Tipikor perlu dilakukan agar ketentuan yang berlaku mampu menjangkau berbagai bentuk perbuatan yang berdampak buruk terhadap negara dan perekonomian nasional.
Menurut Yusril, revisi regulasi justru diarahkan untuk memperluas ruang lingkup tindak pidana korupsi serta meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah belum tuntasnya penyelarasan peraturan nasional dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Yusril mengingatkan bahwa Indonesia menandatangani konvensi internasional tersebut pada 2003, ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Tiga tahun kemudian, pada 2006, Indonesia meratifikasi UNCAC sehingga menjadi bagian dari hukum nasional.
Dengan adanya ratifikasi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan di dalam negeri dengan ketentuan yang tercantum dalam konvensi antikorupsi tersebut.
Ia menyayangkan penyelarasan regulasi yang dinilainya belum dilakukan secara menyeluruh selama bertahun-tahun. Karena itu, pembaruan UU Tipikor dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Selain persoalan harmonisasi hukum internasional, Yusril juga menyoroti perlunya memperjelas pengaturan mengenai kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi.
Selama ini, pembahasan mengenai kerugian negara dalam kasus korupsi kerap lebih terfokus pada hilangnya uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Padahal, menurut Yusril, terdapat perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar meskipun tidak secara langsung berkaitan dengan pengeluaran anggaran pemerintah.
Ia mencontohkan pengambilan hasil pertambangan secara ilegal, seperti unsur tanah jarang atau rare earth elements (REE), timah, dan emas, yang kemudian dibawa ke luar negeri.
Praktik semacam itu, menurutnya, berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia. Nilainya bahkan dapat mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, sebagaimana gambaran yang disampaikannya.
Yusril berpandangan, dampak ekonomi dari pengambilan sumber daya alam secara melawan hukum perlu mendapatkan perhatian serius dalam sistem pemberantasan korupsi. Ia menilai, pengertian kerugian perekonomian negara perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan celah dalam penerapan hukum.
Dengan pengaturan yang lebih tegas, perbuatan yang merusak kepentingan ekonomi nasional diharapkan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Yusril kembali menekankan bahwa pembenahan UU Tipikor harus mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelarasan dengan UNCAC, perluasan cakupan perbuatan yang dapat ditindak, hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum.
Ia berharap pembaruan tersebut dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tindakan yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara mendapatkan penanganan hukum yang tepat.(BY)













