Pasbar, fativa.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah bayi berusia delapan bulan untuk kepentingan pemeriksaan forensik dalam penyelidikan dugaan kelalaian medis yang dilaporkan keluarga pasien terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat, Rabu (21/10/2026).
Ekshumasi dilakukan di pemakaman korban di Pinagar, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan keluarga terkait meninggalnya bayi bernama Rassya Arfabian Shaarim.
“Hari ini kita melakukan ekshumasi untuk autopsi dalam proses penyelidikan atas laporan dari keluarga korban. Kegiatan ini dilakukan di makam korban di Pinagar, Kecamatan Pasaman,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Dia menjelaskan, pelaksanaan ekshumasi melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk mendukung proses pemeriksaan forensik.
“Hasilnya belum keluar, dan kita akan segera melakukan gelar perkara. Proses penyelidikan terus berjalan, termasuk memeriksa para saksi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Pasaman Barat yang telah melakukan ekshumasi guna membantu mengungkap penyebab meninggalnya bayi tersebut.
Dia berharap proses penyelidikan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dialami Rassya Arfabian Shaarim, sekaligus menjawab pertanyaan keluarga terkait penanganan medis yang diterima korban.
“Mudah-mudahan dengan proses penyelidikan ini, kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” kata Ahmad Romi.
Menurutnya, pelaksanaan ekshumasi telah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Romi menjelaskan, setelah penggalian kembali dilakukan, jenazah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang diperlukan. Setelah proses tersebut selesai, jenazah kemudian dimakamkan kembali.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, ibu korban, Novia Sartika (31), bersama kuasa hukumnya, Ahmad Romi, melaporkan seorang dokter berinisial FBP yang bertugas di RSI Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat ke Polres Pasaman Barat.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tertanggal 28 September 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan kealpaan atau kelalaian dalam penanganan medis terhadap bayi mereka yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan lanjutan di salah satu rumah sakit di Kota Padang.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, sebelum dirujuk ke rumah sakit di Padang, korban menjalani operasi di RSI Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat.
Keluarga menyebutkan bahwa dokter yang menangani korban ketika itu menjelaskan tindakan operasi dilakukan untuk memperbaiki posisi usus yang mengalami pelipatan, bukan untuk memotong usus.
Namun, setelah korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang, keluarga mengaku memperoleh informasi berbeda mengenai kondisi usus bayi tersebut.
Menurut keterangan keluarga, dokter di rumah sakit rujukan menyampaikan bahwa terdapat bagian usus yang telah dipotong sepanjang sekitar 20 sentimeter dan diduga mengalami infeksi. Sedangkan kondisi korban disebut tidak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut, keluarga menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian korban serta memastikan apakah terdapat kelalaian dalam penanganan medis yang diberikan.
Pihak Rumah Sakit Hormati Proses Hukum
Di sisi lain, Direktur RSI Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai penanganan pasien berinisial RAS yang berusia delapan bulan tersebut.
Meri menegaskan bahwa dokter bedah yang menangani pasien tidak melakukan pemotongan usus, melainkan melakukan tindakan untuk menyusun kembali usus yang mengalami pelipatan.
“Kita sudah memberikan pelayanan kepada pasien tersebut sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional (SOP), serta etika profesi sesuai kebutuhan kesehatan pasien,” ujar Meri kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (29/9/2026).
Terkait laporan keluarga kepada Polres Pasaman Barat, pihak RSI Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini, penyebab pasti meninggalnya korban serta ada atau tidaknya dugaan kelalaian dalam penanganan medis masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan proses penyelidikan kepolisian. (Wsn)













