Polres Pasbar dan BNNK Gerebek Rumah Diduga Lokasi Peredaran Sabu-Sabu di Kinali, Dua Pria Diamankan

Oplus_16908288

Pasbar, fativa.id – Tim gabungan dari Kepolisian Resor Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua pria berinisial AD dan FB serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah di wilayah Jorong Ampek Koto, Kecamatan Kinali.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah yang dicurigai,” kata Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).

Dia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan mendatangi dan menggerebek rumah yang diketahui milik warga berinisial AD. Saat petugas tiba, seorang pria yang berada di lokasi sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AD dan FB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan Kepala Jorong dan unsur masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Baca Juga  Perdana Dimulai di Pasaman Barat, 103 Siswa Siswi Kelas VI SDN 09 Pasaman Ikuti Ujian TKA

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya satu bungkus plastik klip bening, 34 lembar plastik klip bening, satu unit timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale, enam buah mancis, satu kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu jarum yang terbuat dari pipet plastik, serta satu buah gunting.

Selain itu, tim gabungan turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200.000, satu kantong plastik hitam, dua kotak telepon seluler, dua alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik, serta dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo Reno 2F dan Samsung Galaxy A20S.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AD dan FB diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. AD diduga berperan sebagai bandar sabu, sedangkan FB diduga sebagai kurir.

“Namun, dugaan peran masing-masing masih memerlukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga  KPK Sebut Gatut Sunu Wibowo Minta Setoran dari 16 OPD, Dana Dipakai untuk Biaya Pribadi

Iptu Andhika mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pasaman Barat.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Jika mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (Wsn)