Mentawai — Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengambil langkah internal dengan mengganti sementara Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP RR. Keputusan tersebut diambil di tengah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran etik.
Pergantian sementara itu dijadwalkan mulai berlaku Senin (21/9/2026). Selama proses pemeriksaan berlangsung, jabatan Kapolres Kepulauan Mentawai akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Djati menjelaskan, penunjukan Plt dilakukan agar AKBP RR dapat berkonsentrasi mengikuti proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Yang bersangkutan biar fokus untuk proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik. Digantikan sementara oleh Plt Kapolres Mentawai,” ujar Djati dalam komunikasi dengan media Infosumbar, Jumat (18/9/2026).
Selain dugaan pelanggaran etik, pemeriksaan juga akan menelusuri informasi mengenai kemungkinan keterkaitan Kapolres dengan aktivitas ilegal yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kepulauan Mentawai.
“Kita akan periksa, apa benar Kapolres itu tersangkut dengan mafia ilegal di sana,” kata Djati.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar telah menyampaikan keputusan untuk mengganti sementara Kapolres Kepulauan Mentawai. Ia menyebut pergantian tersebut mulai efektif pada Senin.
“Untuk itu, Kapolres Mentawai saya copot, mulai Senin sudah saya ganti,” ujarnya.
Menurut Djati, keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal kepolisian untuk memastikan dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa secara objektif dan sesuai aturan.
Djati juga menegaskan sikap kepolisian terhadap berbagai dugaan aktivitas ilegal di wilayah hukum Polda Sumbar. Ia menyatakan tidak akan membuka ruang kompromi bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Saya komitmen tidak beri ruang untuk negosiasi kepada para mafia ilegal,” tegasnya.
Beberapa aktivitas yang menjadi perhatian antara lain dugaan distribusi BBM ilegal, kegiatan pertambangan atau galian C tanpa izin, serta keberadaan sejumlah resort yang diduga belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penindakan, lanjut Djati, tidak hanya menyasar pihak di luar institusi kepolisian. Anggota Polri yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal, baik secara langsung maupun tidak langsung, juga akan dikenakan tindakan sesuai peraturan.
“Saya akan tindak oknum Polri yang coba-coba terlibat langsung/tidak langsung,” katanya.
Ia menambahkan, setiap pemeriksaan terhadap anggota kepolisian harus dilakukan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tindakan berikutnya.
Sementara itu, pelayanan kepolisian di Kabupaten Kepulauan Mentawai tetap berjalan selama masa pergantian tersebut. Tugas dan tanggung jawab pimpinan Polres untuk sementara akan dilaksanakan oleh Plt Kapolres.
Pergantian sementara ini menjadi bagian dari upaya internal Polda Sumbar untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan keterlibatan personel dalam aktivitas ilegal. Proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.(des*)












