Pasbar, fativa.id – Aktivitas seorang pria berinisial D (63) alias Unyil yang berprofesi sebagai badut hiburan di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berakhir dengan penangkapan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Pria tersebut ditangkap terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas intelektual. Pelaku diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial D.
Menurutnya, tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung mengamankan pelaku, saat sedang beerada di kawasan pasar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.
“Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Tersangka langsung kami bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Diduga Dilakukan Berulang
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban, yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga (bukan nama sebenarnya).
Polisi menyebut, dugaan perbuatan tersebut berlangsung berulang kali dalam rentang Juli 2024 hingga Januari 2026. Lokasi yang disebut dalam perkara tersebut berada di sebuah kebun nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Iptu Agung mengatakan, tersangka diduga menggunakan ancaman fisik dan psikis agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Selain itu, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya.
Penyidik menyebut kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mempermudah melakukan aksinya.
Akibat peristiwa tersebut, korban diketahui dalam kondisi hamil.
“Akibat kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, pelaku semakin mudah memperdaya dan mengulangi perbuatannya. Hingga saat ini, korban Bunga sudah dalam kondisi hamil,” ungkap Iptu Agung.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan tim ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat.
Dari proses pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.
Penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Iptu Agung mengatakan, pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
“Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selalu didampingi oleh psikolog klinis dari APSIFOR. Mengingat kondisi korban saat ini mengalami tekanan mental pada fase kehamilan, kami sangat mewaspadai hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan korban maupun kandungannya,” jelasnya.
Dijerat Pasal KUHP
Sementara itu, Kanit PPA Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan, penyidik telah menetapkan sangkaan pidana terhadap D berdasarkan hasil penyidikan.
Pelaku D alias Unyil disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Pasaman Barat memastikan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan penyandang disabilitas. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap kelompok rentan. (Wsn)












