Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Setelah pemeriksaan berakhir, sejumlah penyidik terlihat meninggalkan gedung dengan membawa tiga koper berwarna hitam.
Pantauan di lokasi menunjukkan lebih dari 11 anggota KPK keluar dari gedung yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, sekitar pukul 18.23 WIB.
Para penyidik tampak menggunakan lift secara bersamaan menuju area lobi. Mereka kemudian keluar gedung sambil membawa tiga koper yang disebut berasal dari salah satu ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Belum ada informasi resmi mengenai isi koper maupun jenis dokumen atau barang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan tersebut. Para petugas KPK yang membawa koper juga tidak memberikan penjelasan kepada wartawan yang berada di lokasi.
Ketiga koper selanjutnya dimasukkan ke dalam kendaraan. Rombongan penyidik meninggalkan lokasi menggunakan tiga mobil berwarna hitam untuk membawa hasil penggeledahan ke kantor KPK.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).
Keempat nama tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Hasil penggeledahan selanjutnya dibawa penyidik untuk mendukung proses penyidikan kasus yang tengah ditangani KPK tersebut.(BY)












