Pasbar  

Polres Pasbar Dalami Kasus Pembunuhan Berencana, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Rekonstruksi kasus pembunuhan ASN di Pasbar.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ASN di Pasbar.

Pasbar — Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang disertai tindak pencurian dengan korban seorang pensiunan ASN, Khoiron Lubis (65), warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.

Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Pasaman Barat pada Senin (13/4/2026) tersebut memperagakan sebanyak 36 adegan oleh tersangka utama berinisial NJ (39) alias Ucok, yang menggambarkan secara detail rangkaian peristiwa kejadian.

Dalam proses reka ulang itu, tersangka dihadirkan langsung, sementara peran korban diperankan oleh pengganti. Kegiatan ini juga dihadiri Tim Inafis, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta penasihat hukum tersangka untuk memastikan proses berjalan terbuka dan sesuai aturan hukum.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Suardi, S.H., menyampaikan bahwa jumlah adegan dalam rekonstruksi bertambah dari rencana awal 28 adegan menjadi 36 adegan.

“Penambahan ini dilakukan agar sesuai dengan temuan di lapangan atau tempat kejadian perkara, sehingga alur peristiwa bisa tergambar lebih jelas dan membantu penyidik mengungkap fakta secara rinci,” jelasnya.

Dalam adegan yang diperagakan, tersangka menunjukkan mulai dari kedatangannya ke pondok kebun milik korban, melakukan kekerasan, hingga mengambil barang-barang milik korban.

Baca Juga  79 Kepala Sekolah Terima SK Penugasan, Sekda Pasbar : Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Transparan Penggunaan Dana BOS

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diketahui dipicu persoalan dendam serta tekanan ekonomi. Tersangka mengaku telah merencanakan aksi tersebut sejak 2 Februari 2026 karena membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak.

Selain itu, tersangka juga menyebut korban belum membayar upah pekerjaan pruning atau pemangkasan kebun sawit sejak 2022 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp8 juta, yang turut menjadi pemicu tindak kejahatan.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke pondok dengan cara mencongkel pintu, lalu memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga tersungkur. Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian mencekik leher korban.

Setelah korban meninggal, pelaku mengambil sejumlah barang seperti uang tunai Rp60 ribu, ponsel, powerbank, kunci kontak, dan sebilah pisau. Ia juga membawa kabur sepeda motor milik korban yang telah dimodifikasi.

Peristiwa tersebut terjadi di pondok kebun di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

Baca Juga  Peredaran Shabu di Tapan Terbongkar, Satresnarkoba Polres Pessel Sita Sejumlah Barang Bukti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami terus melengkapi bukti-bukti agar berkas perkara segera dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pengawasan juga diperketat demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya. (des*)