Padang Panjang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menahan HG (44), Direktur CV Saguri Indah Karya yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Penahanan terhadap HG dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026). Sebelumnya, HG dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (14/9/2026), namun tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Kasi Intel Kejari Padang Panjang Muhammad Abby Habibullah, SH., MH, menjelaskan bahwa penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kepada HG untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Menurut Abby, HG kemudian datang memenuhi panggilan tersebut pada Kamis dan menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap HG. Ia kemudian dititipkan di Rutan Kelas IIB Padang Panjang untuk masa penahanan selama 20 hari.
Abby mengatakan keputusan penahanan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap HG. Langkah itu juga dilakukan sebagaimana terhadap dua tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan.
Dengan ditahannya HG, jumlah tersangka yang telah menjalani penahanan dalam perkara tersebut menjadi tiga orang. Dua tersangka sebelumnya yakni WK yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta FA selaku konsultan pengawas, ditahan pada 14 September 2026.
Penyidikan Masuk Tahap Pemberkasan
Kasus dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, berawal dari adanya laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Padang Panjang terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam rangkaian penyidikan, tim kejaksaan telah meminta keterangan dari 21 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melibatkan ahli serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sekaligus menyusun pemberkasan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkannya kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian.
Abby menyampaikan bahwa proses penahanan diharapkan turut mendukung percepatan penyelesaian perkara tersebut.
Apabila penuntut umum menyatakan hasil penyidikan telah lengkap, perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang untuk menjalani proses persidangan.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Kejari Padang Panjang menyatakan ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut diterapkan juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sangkaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan untuk sangkaan subsidair, ketiganya dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut juga diterapkan juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(des*)












