ESDM Gandeng BPKP dan PLN Awasi Pasokan Batu Bara Demi Stabilitas Kelistrikan

ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke Pembangkit Cegah Pemadaman Listrik.
ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke Pembangkit Cegah Pemadaman Listrik.

JakartaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan pengawasan terhadap pasokan batu bara untuk pembangkit listrik guna memastikan keandalan sistem kelistrikan nasional dan mencegah terjadinya pemadaman bergilir.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari total kebutuhan PLN yang diperkirakan mencapai 154 juta MT dalam satu tahun. Kebijakan penundaan ekspor yang sebelumnya diterapkan telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN, sehingga saat ini aktivitas ekspor batu bara kembali berlangsung seperti biasa.

Menurut Anggia, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas Kementerian ESDM sebagai regulator untuk memastikan pasokan energi domestik tetap terjaga. Dengan kondisi pasokan dalam negeri yang kini lebih stabil, pemerintah memutuskan untuk kembali membuka kegiatan ekspor secara normal.

Baca Juga  PLN Hadirkan Dukungan Moral bagi TAD Korban Banjir

Selain itu, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer yang dilakukan PLN sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan pasokan listrik di masa mendatang.

Pengawasan tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN. Sinergi antar lembaga ini diharapkan mampu memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.

Anggia menegaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat merupakan langkah yang wajar untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tetap dipenuhi oleh para pelaku usaha.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak berencana menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan ekspor maupun kewajiban DMO. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh aturan yang telah berlaku dapat dijalankan secara konsisten dan efektif, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.(BY)