Aturan Baru BI, Transfer Valas Wajib Dokumen Mulai USD25.000

BI Kembali Pangkas Batas Pembelian Dolar AS Jadi USD10.000 Mulai 1 Juli 2026.
BI Kembali Pangkas Batas Pembelian Dolar AS Jadi USD10.000 Mulai 1 Juli 2026.

JakartaBank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung (underlying). Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah sekaligus memperkuat pengawasan arus devisa di dalam negeri.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa batas maksimal pembelian valas tunai tanpa underlying kini diturunkan menjadi USD10.000 per orang per bulan. Angka tersebut sebelumnya masih berada di level USD25.000 per bulan.

“Penyesuaian batas pembelian valas tunai tanpa underlying kami turunkan menjadi USD10.000 per pelaku per bulan,” ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga  Tiga Strategi Kementerian ESDM untuk Atasi Pertambangan Ilegal di Berbagai Wilayah

Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. BI menegaskan langkah tersebut bertujuan memastikan penggunaan valuta asing lebih produktif dan mengurangi potensi aktivitas spekulatif yang dapat menekan nilai tukar rupiah.

Tidak hanya transaksi tunai, BI juga memperketat aturan pada transaksi non-tunai, khususnya pengiriman dana ke luar negeri. Batas nilai transaksi yang wajib disertai dokumen pendukung kini diturunkan dari setara USD50.000 menjadi USD25.000.

“Aturan ini juga efektif mulai 1 Juli 2026,” tambah Perry.

Dengan pengetatan ganda ini, pelaku ekonomi yang melakukan pembelian valas dalam jumlah tertentu atau transfer dana ke luar negeri akan menghadapi persyaratan administrasi yang lebih ketat. Setiap transaksi yang mencapai ambang batas baru wajib disertai dokumen underlying yang lebih jelas dan terverifikasi.(BY)