Jakarta – Rencana pemerintah yang akan mewajibkan perusahaan gula rafinasi memiliki perkebunan tebu sendiri dinilai dapat memunculkan tantangan baru bagi dunia usaha. Kebijakan tersebut disebut berpotensi memengaruhi iklim investasi sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap posisi petani tebu apabila tidak disertai pola kemitraan yang jelas.
Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menjelaskan bahwa industri gula rafinasi sejak awal dibangun sebagai sektor pengolahan bahan baku berupa gula kristal mentah (raw sugar), bukan sebagai perusahaan yang mengelola perkebunan tebu secara langsung. Karena itu, menurutnya, kewajiban memiliki lahan tebu akan memaksa pelaku industri melakukan investasi baru dalam skala besar di luar bidang usaha utamanya.
Anthony menilai terdapat perbedaan mendasar antara bisnis pengolahan gula dan usaha perkebunan. Ia mengingatkan, apabila perusahaan mengambil alih pengelolaan lahan tanpa konsep kemitraan yang tepat, keberadaan petani tebu dikhawatirkan justru akan semakin tersisih.
Selain itu, ia mempertanyakan kesiapan infrastruktur dan ketersediaan lahan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. Selama ini, sebagian besar pabrik gula rafinasi didirikan di kawasan pelabuhan karena bergantung pada pasokan bahan baku impor. Jika perusahaan diwajibkan mengembangkan kebun sendiri, maka persoalan distribusi dan logistik dinilai akan menjadi tantangan tambahan.
Anthony juga berpandangan bahwa target swasembada gula nasional tidak cukup dicapai hanya dengan mewajibkan industri memiliki perkebunan. Menurutnya, persoalan utama industri gula Indonesia terletak pada rendahnya tingkat produktivitas yang menyebabkan biaya produksi masih kalah bersaing dibandingkan negara produsen lain.
Ia memperkirakan harga gula dalam negeri saat ini masih sekitar 40 persen lebih tinggi dibandingkan gula impor. Apabila produktivitas tebu tidak mengalami peningkatan, kebijakan kepemilikan kebun justru berpotensi menambah beban biaya produksi industri gula rafinasi. Dampaknya, harga gula domestik bisa semakin sulit bersaing dengan produk dari negara seperti Thailand maupun Brasil, sehingga beban biaya pada akhirnya akan dirasakan oleh konsumen.
Lebih lanjut, Anthony menilai penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 seharusnya mempertimbangkan kondisi dan model bisnis industri yang telah berjalan sejak lama. Menurutnya, pemberlakuan kewajiban memiliki perkebunan secara mendadak dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun kepastian berusaha, termasuk terkait mekanisme penyediaan lahan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.(BY)












