Padang, fativa.id – Sidang perdana praperadilan yang diajukan keluarga Kaum Maboed di Pengadilan Negeri Padang, Senin (4/5/2026), berakhir tanpa kehadiran pihak termohon. Kondisi ini memicu sorotan, karena pihak yang digugat yakni Polda Sumatera Barat cq Direktorat Reserse Kriminal Umum dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia tidak memenuhi panggilan sidang.
Agenda yang semula dimulai pukul 09.00 WIB tersebut harus tertunda setelah majelis hakim menunggu hingga siang hari. Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, termohon tetap tidak hadir maupun memberikan penjelasan resmi, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana.
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dialami para pemohon pada 2020, meliputi penyidikan, penangkapan, hingga penahanan. Gugatan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/182/IV/2020/SPKT-SBR tertanggal 18 April 2020.
Tim kuasa hukum dari Law Firm M. Syafri Noer dan Partners yang terdiri dari Moh. Syabli Noer, Iwan Hardiansyah, dan Rido Octa Primariza hadir sejak pagi di ruang sidang. Mereka mewakili Helma Yenti, M. Yusuf, dan Yasri sebagai ahli waris Kaum Maboed.
“Kami telah hadir sesuai jadwal dan menunggu cukup lama, tetapi pihak termohon tidak datang,” ujar Iwan Hardiansyah kepada wartawan usai persidangan.
Perkara ini berakar dari kasus dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, hingga praktik mafia tanah yang menjerat keluarga tersebut pada 2020. Dalam prosesnya, almarhum Lehar meninggal dunia setelah menjalani penahanan selama 46 hari. Sementara Yusuf dan Yasri sempat ditahan selama 78 hari sebelum akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Seiring berjalannya waktu, penyidik menghentikan perkara tersebut melalui penerbitan SP3. Namun, keluarga menilai penghentian itu tidak serta-merta memulihkan kerugian yang telah mereka alami, baik secara finansial maupun nama baik.
Melalui praperadilan ini, pemohon mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp600 juta untuk pemohon pertama, serta Rp100 juta masing-masing untuk pemohon lainnya. Selain itu, mereka juga meminta rehabilitasi nama baik atas dampak yang ditimbulkan dari proses hukum sebelumnya.
Kuasa hukum menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana ini. Mereka menilai sikap tersebut mencederai upaya pencarian keadilan yang telah diperjuangkan keluarga selama bertahun-tahun.
Meski demikian, sidang tetap dibuka oleh hakim tunggal Adityo Danur Utomo. Dalam penetapannya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada 8 Juni 2026, sekaligus memerintahkan pemanggilan ulang terhadap pihak termohon.
Tim kuasa hukum menegaskan, apabila pada panggilan berikutnya termohon kembali tidak hadir, maka persidangan tetap dapat dilanjutkan tanpa kehadiran mereka sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perkara dengan nomor register 8/Pid.Pra/2026/PN.Pdg yang didaftarkan sejak 9 April 2026 tersebut kini menjadi perhatian publik. Ketidakhadiran termohon dalam sidang awal dinilai memperpanjang ketidakpastian hukum dalam kasus yang telah berlangsung sejak enam tahun lalu.
Bagi keluarga Kaum Maboed, praperadilan ini menjadi langkah penting untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik yang selama ini mereka anggap tercoreng akibat proses hukum sebelumnya.(Nva)












