Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pria berinisial ID alias Adrian terus bergulir dan menyita perhatian publik. Pada Sabtu (25/4/2026), sejumlah korban didampingi kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan serta melaporkan perkara baru terkait dugaan praktik penipuan yang disebut berlangsung secara sistematis dan berulang.
Kuasa hukum korban, Ade Eka Putra, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan memperkuat laporan yang telah ada sekaligus menambahkan laporan dari korban baru yang terus bermunculan.
“Agenda kami hari ini adalah memasukkan permohonan sekaligus laporan baru atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh saudara ID alias Adrian. Kami menemukan adanya penggunaan lebih dari satu identitas, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait identitas asli pelaku,” ujarnya.
Menurut Ade, hingga saat ini terdapat sekitar sembilan korban yang telah resmi melapor dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp11 miliar. Namun jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah, mengingat indikasi korban lain yang ditemukan melalui penelusuran media sosial.
“Yang sudah melapor kurang lebih sembilan orang, dengan total kerugian sekitar Rp11 miliar. Namun berdasarkan penelusuran, jumlah korban bisa mencapai 500 orang. Ini masih estimasi awal,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pelaku diduga menjalankan berbagai modus, mulai dari penjualan jam tangan sistem pre-order yang tidak pernah dikirim, jual beli jam tangan premium, hingga skema investasi produksi jam tangan mikro brand yang diduga fiktif.
“Pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan. Namun sejauh ini tidak ada bukti produksi atau realisasi barang. Bahkan untuk pre-order, barang yang dijanjikan juga tidak pernah dikirim,” katanya.
Kasus ini disebut tidak hanya terjadi di satu wilayah. Laporan terhadap pelaku tersebar di sejumlah kepolisian, termasuk Polres Tangerang Selatan, Polres Jakarta Selatan, hingga Polda Jambi dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
Salah satu korban, Faisal Yusman, mengaku mengalami kerugian pribadi sekitar Rp3,5 miliar sejak 2022. Ia menyebut telah melakukan pembelian dan investasi terhadap sedikitnya 23 unit jam tangan yang hingga kini tidak pernah diterima.
“Semua bentuknya investasi. Sampai sekarang tidak ada satu pun barang yang dikirim. Kalau pun ada, itu hanya dijadikan contoh untuk meyakinkan korban lain,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa dugaan penipuan ini tidak hanya menyasar korban domestik, tetapi juga luar negeri. Diperkirakan terdapat sekitar 100 pembeli internasional yang melakukan pre-order melalui platform global tanpa menerima barang yang dijanjikan.
“Kalau di Indonesia mungkin ratusan korban, sekitar 500 orang. Ini sudah masuk kategori kejahatan serius dan terorganisir, bahkan berskala internasional,” tegasnya.
Para korban dan kuasa hukum turut mendorong aparat untuk mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
“Dengan nilai kerugian besar dan pola terstruktur, kami berharap aparat dapat mengusut hingga ke aliran dana. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya korban baru,” kata Ade.
Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan dokumen palsu, termasuk bukti transfer dan dokumen pendukung lain untuk meyakinkan korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ID diketahui merupakan konten kreator yang mengelola sejumlah kanal YouTube, seperti “Horology Story”, “Hallobromedia”, dan “MWTimepieces”. Saat ini, akun-akun tersebut dilaporkan telah dihapus atau tidak dapat diakses.
Sementara itu, pihak kepolisian disebut telah mengamankan pelaku. ID dilaporkan telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak sekitar satu pekan lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, termasuk status hukum pelaku dan jumlah korban secara keseluruhan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pola penipuan yang kompleks dengan memanfaatkan kepercayaan publik melalui media digital serta melibatkan kerugian dalam jumlah besar. Para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun transaksi pre-order tanpa kejelasan legalitas.












