Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Bima Sakti alias Bima ditangkap karena diduga mencuri sebuah telepon genggam milik seorang garin Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 04.18 WIB di salah satu kamar Masjid Raya Pasar Baru yang berada di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.
Saat kejadian, korban bernama Sukiman tengah beristirahat di dalam kamar masjid. Ia meletakkan ponselnya di dekat tempat tidur. Namun ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati telepon genggam miliknya sudah tidak ada.
Merasa kehilangan, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) masjid. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki tidak dikenal masuk ke kamar dan diduga mengambil handphone milik korban.
Korban lalu berupaya mencari informasi dari warga sekitar hingga mendapatkan petunjuk mengenai identitas pelaku yang mengarah kepada seseorang bernama Bima.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.999.000 dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. Informasi yang diperoleh kemudian mengarah pada keberadaan pelaku di rumahnya di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, Bima mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani penyidik Polresta Padang. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(des*)












