Pasbar  

Pemkab Pasbar Evaluasi Penyaluran BBM Bersubsidi, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Pasbar, fativa.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengevaluasi pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat Nomor 500.10.17.3/09/BUP/2026 tentang pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Evaluasi tersebut melibatkan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) se-Kabupaten Pasaman Barat dan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (26/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) BBM dan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berkomitmen meningkatkan pengawasan serta menindak penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Mewakili Bupati Pasaman Barat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Afrizal, mengatakan bahwa seluruh pengelola SPBU harus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Dia meminta pengelola SPBU memasang informasi mengenai aturan pembelian BBM bersubsidi di lokasi yang mudah terlihat masyarakat. Selain itu, petugas SPBU diminta memeriksa batas pengisian, kesesuaian kode QR, jenis kendaraan, serta melakukan dokumentasi sesuai ketentuan.

“SPBU diminta memasang informasi di lokasi yang mudah terlihat, memeriksa batas pengisian, kode QR, jenis kendaraan, serta dokumentasi. Pengawasan dan sosialisasi penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh pihak,” ujarnya.

Baca Juga  Mahasiswa Desak Bupati Pasbar Copot Kepala Inspektorat, Ini Alasannya

Ditegaskan, penggunaan kode QR harus sesuai dengan identitas kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dia juga menjelaskan bahwa kode QR berwarna kuning menandakan kendaraan telah melakukan pengisian BBM bersubsidi pada hari yang sama. Dengan demikian, pengisian ulang di SPBU lain di wilayah Pasaman Barat pada hari yang sama tidak diperbolehkan sesuai ketentuan yang disampaikan dalam evaluasi tersebut.

Selain itu, kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 8 ton, kendaraan dengan jumlah roda lebih dari enam, serta kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan skala besar diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Dexlite, Pertamina Dex, atau BBM Industri Pertamina, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penerapan surat edaran tersebut, terutama terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan, masih perlu diperkuat. Pasalnya, masih ditemukan kendaraan roda enam dengan kapasitas di atas 8 ton yang mengisi BBM bersubsidi.

“Sinergi pemerintah daerah melalui Satgas BBM dan pemilik SPBU sangat diperlukan. Kepatuhan harus terus diperkuat agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Baca Juga  Jenazah Pencari Lokan Ditemukan 50 Meter dari Lokasi Hilang

Dalam evaluasi tersebut, sejumlah persoalan turut menjadi perhatian, di antaranya penertiban pelanggaran dalam pembelian BBM bersubsidi, kemacetan akibat antrean kendaraan pada pagi hari, serta penguatan pengawasan dan penerapan surat edaran Bupati di seluruh SPBU di Kabupaten Pasaman Barat.

Melalui evaluasi dan komitmen bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap seluruh pengelola SPBU dapat meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan ketentuan yang berlaku, sehingga penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. (Wsn)