Pasbar  

Diduga Adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar, Polsek Pasaman Sidak ke SPBU Sariak Pasaman Barat

Oplus_16908288

Pasbar, fativa.id – Polsek Pasaman Resor Pasaman Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.584 Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (3/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, didampingi Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono, Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan, dan Kanit Intel Bripka Irsadul Ibad.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan menyikapi informasi yang beredar di tengah masyarakat, terkait dugaan pelanggaran pembelian BBM jenis Bio Solar menggunakan jeriken.

“Kami menindaklanjuti informasi terkait pembelian BBM Bio Solar memakai jeriken untuk para nelayan, yang diduga menyalahi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” katanya.

Petugas melakukan pengecekan terhadap pendistribusian maupun pembelian BBM bagi para nelayan, dengan melihat keabsahan dan masa berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi terkait.

“Dari hasil sidak tersebut, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan, sehingga pembelian BBM jenis Bio Solar khususnya untuk para nelayan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga  Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja

Kapolsek menegaskan kepada pihak SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Pasaman, untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.

“Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai barcode kendaraan dan ketentuan berlaku, untuk menghindari praktik penyalahgunaan maupun penimbunan yang berdampak terhadap kelangkaan BBM di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, petugas penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Jonnedi mengatakan, pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar bagi nelayan atau pemilik kapal wajib melampirkan surat rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi terkait.

“Surat rekomendasi berlalu selama satu bulan. Apabila masa berlaku telah berakhir, nelayan maupun pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM disertai cap stempel resmi pihak SPBU setempat,” ujarnya.

Ditambahkan, pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Bantu Masyarakat Jelang Idulfitri 1447 H, Polres Pasaman Barat Gelar Gerakan Pangan Pasar Murah

Disamping itu, merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor : 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor : 117 tahun 2021.

“Peraturan BPH Migas Nomor : 02 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan,” pungkasnya. (Wisnu)