Tim Gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Disita

Pasbar, fativa.id – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat dan Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja kering.

Barang haram tersebut berhasil disita dari seorang pria berinisial JA yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta, saat melintas di depan Mako Polsek Ranah Batahan pada Selasa dini hari (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB

“Benar, petugas berhasil meringkus seorang kurir berinisial JA, yang diduga membawa puluhan paket narkotika jenis ganja kering,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, terkait adanya pendistribusian narkotika jenis ganja kering dari daerah Payabungan Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Bukittinggi melalui jalan lintas Ranah Batahan-Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan dan pengembangan kasus sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering antar provinsi,” terangnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan pengintaian dan pemantauan pada sejumlah jalur perlintasan di Kabupaten Pasaman Barat sejak Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga  Bau Belerang Mengejutkan, Sungai Batang Nango Pasaman Barat Menjadi Sorotan Utama

Berdasarkan hasil penyelidikan pada Selasa (28/7) sekitar pukul 00.02 WIB dini hari, petugas mencurigai sebuah mobil merk Suzuki APV warna merah dengan nomor polisi B 1119 VKY, yang melintas memasuki wilayah Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat.

“Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan pembuntutan mobil yang dikendarai oleh JA, dan langsung berkoordinasi dengan petugas Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan, sehingga mobil tersebut berhasil dihentikan di depan Mako Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat,” sebutnya.

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan di dalam mobil tersebut dua buah karung yang diduga berisikan 27 paket ganja kering, serta satu plastik hitam yang berisikan tiga paket narkotika jenis ganja kering.

Menurut pengakuan JA, dirinya berperan sebagai kurir yang menerima upah atas pengiriman barang haram tersebut. Narkotika ganja kering itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil merk Suzuki APV warna Merah nomor polisi B 1119 VKY, dua karung berisikan 27 paket narkotika jenis ganja, satu plastik hitam berisikan tiga paket ganja kering, dan satu unit handphone android merk maxtron,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Yulianto Sambut Kedatangan 193 Jemaah Haji Kloter 10 Asal Pasaman Barat

Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Pasaman Barat terus melakukan pengawasan secara intensif di daerah perbatasan, terutama pintu masuk ke daerah Sumatera Barat sebagai upaya pencegahan peredaran gelap narkotika.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika, karena narkotika adalah musuh kita bersama,” pungkasnya.

Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Wsn)