Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polres Pasbar Amankan Dua Pelaku 

Pasbar, fativa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus dua orang lelaki yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio solar dan Pertalite, Selasa (26/5/2026).

“Benar, kedua pelaku diketahui berinisial WA (58) dan RR (24),” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Rabu (27/5/2026).

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Pelaku WA diamankan petugas di Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan pelaku RR diamankan di SPBU Sariak Nagari Koto Baru, saat sedang mengantri pengisian BBM jenis Pertalite,” katanya.

Dia menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda yakni, pelaku WA berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik tempat dan kendaraan untuk melangsir BBM.

“Sedangkan pelaku RR berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi,” jelasnya.

Diterangkan, pelaku RR melangsir BBM menggunakan kendaraan roda empat merk Isuzu Panther warna merah maroon dengan Nomor Polisi BA 1947 SW, yang mana tangki minyak kendaraan telah dimodifikasi agar dapat menampung BBM berkapasitas besar.

Baca Juga  Menderita Sakit Menahun, Kapolsek Sungai Beremas Kunjungi Pasangan Suami Istri di Nagari Air Bangis Pasbar

“Pelaku memodifikasi tangki minyak kendaraan, lengkap dengan kran dan selang untuk memudahkan proses pengisian maupun pemindahan BBM,” terangnya.

Selanjutnya, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke dalam jeriken dan disimpan di belakang bangunan milik pelaku WA, sebelum dipasarkan kepada pengecer.

“Kedua pelaku mengakui mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi jenis Bio Solar maupun Pertalite, untuk dijual kembali kepada pengecer,” tuturnya.

Pelaku memperoleh BBM jenis Bio Solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kepada pengecer dengan harga mulai dari Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter.

“Dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“BBM Bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Dia menambahkan, Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemkab Pasbar Gelar Rakor Persiapan Pilwana 2026, Sebanyak 87 Nagari Gelar Pemilihan Serentak

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Wsn)