Jakarta – Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang membahas pematangan persiapan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Rapat tersebut dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN meminta seluruh jajaran untuk memastikan penyelarasan data antar direktorat jenderal sebelum pembahasan penetapan LSD dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Ia menjelaskan bahwa pada 12 Maret mendatang akan dilaksanakan rakortas dengan Kemenko Pangan untuk membahas penetapan LSD di 12 provinsi. Saat ini, penetapan Lahan Sawah Dilindungi baru mencakup delapan provinsi sehingga diperlukan perluasan sekaligus penyelarasan data sebelum kebijakan tersebut ditetapkan lebih lanjut.
Menurut Menteri Nusron, perluasan penetapan LSD merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya keterlibatan lintas direktorat jenderal untuk memastikan kesiapan data dan sinkronisasi kebijakan, mulai dari aspek penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Selain itu, pemerintah juga memastikan keselarasan antara kebijakan LSD dengan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah maupun peta kebijakan terkait perlindungan lahan pertanian.
Rapim tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan ATR/BPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan secara daring.








