Jakarta – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) Uunk Din Parunggi, bersama jajaran Pejabat Pengawas menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/04/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas penguatan dua program strategis nasional, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria. Agenda ini bertujuan memastikan adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaannya di lapangan.
Percepatan PTSL Jadi Prioritas
Dalam kesempatan itu, Uunk Din Parunggi menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan PTSL merupakan komitmen utama Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Percepatan PTSL bukan sekadar mengejar target administratif, tetapi merupakan upaya nyata negara hadir untuk melindungi hak atas tanah masyarakat serta meminimalisir potensi sengketa di masa depan,” ujarnya di hadapan anggota Pansus DPRD DKI Jakarta.
Para pejabat pengawas yang turut hadir juga memaparkan langkah teknis pelaksanaan di lapangan, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan program.
Reforma Agraria: Tidak Hanya Sertipikasi
Selain PTSL, pembahasan juga menyoroti penguatan Reforma Agraria. Program ini tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui legalisasi sertipikat tanah, tetapi juga mencakup penataan akses bagi masyarakat.
Penataan akses diarahkan pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca-sertipikasi, sehingga tanah yang telah dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif melalui dukungan dan kolaborasi lintas sektor.
Sinergi untuk Dampak Nyata di Masyarakat
Rapat ditutup dengan kesepahaman bahwa keberhasilan pelaksanaan PTSL dan Reforma Agraria di DKI Jakarta membutuhkan dukungan penuh dari legislatif serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Melalui sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, diharapkan berbagai kendala di lapangan dapat diatasi lebih cepat, sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat dalam bentuk kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, dan kemudahan akses ekonomi.












