Jakarta – Kebijakan jangka pendek dapat diimplementasikan melalui beberapa langkah, pertama dengan memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara untuk biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Selanjutnya, pemberian subsidi atau insentif terhadap biaya operasi langsung seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
Kedua, mengusulkan penghapusan pajak tiket pesawat udara untuk menciptakan kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lain yang pajaknya sudah dihapuskan, sesuai dengan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
Harga tiket pesawat di Indonesia bisa turun dengan syarat pajak dihapus dan pasokan avtur ditingkatkan. Demikian hasil dari kajian lintas pemangku kepentingan soal penurunan harga tiket pesawat yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala BKT Kemenhub, Robby Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub) dan pemangku kepentingan telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.
“Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (4/8/2024).
Robby menjelaskan bahwa rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan meninjau kembali Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan menghasilkan rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat.
“Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujarnya.
Ketiga, menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Keempat, melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk pasokan avtur.
Terkait hal itu, Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.
“Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif,” jelas Robby.
Untuk jangka menengah hingga panjang, menurut dia, dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini.
Hal ini disebabkan oleh perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodasi dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
Selain itu, Robby menambahkan bahwa upaya jangka panjang lainnya adalah bersama pemangku kepentingan bidang sumber daya energi, untuk mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, salah satunya dengan membangun kilang secara tersebar.
“Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” katanya.
Robby menambahkan, saat ini harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).(des)












